MITRANEWS.NET - Dewan Pers akan memberikan perlindungan kepada seluruh karya jurnalistik berkualitas yang berpijak pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, memenuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan menaati Pedoman Pemberitaan Siber bagi media online (siber).
Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu mengatakan hal itu di depan sekitar 300 pemimpin perusahaan pers dan pemimpin redaksi media siber, saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan HUT ke-6 Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang digelar di Hall Dewan Pers, Jakarta, Senin (6/3/2023).
Ninik menyampaikan pidatonya setelah paparan program kerja organisasi yang disampaikan oleh Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus.
Baca Juga: HPN 2023, SMSI Kabupaten Bekasi Gelar Diskusi Pers dengan Ormas di Mako Brimob Cikarang
Sebelum Ketua Dewan Pers, naik panggung, terlebih dahulu dilakukan pelantikan para pengurus Perkumpulan Pemimpin Redaksi Media Siber atau Forum Pemred SMSI oleh Firdaus. Lembaga baru Forum Pemred Media Siber ini dipimpin oleh Ketua Umum Iman Handiman dan Sekretaris Jenderal Nurcholis MA Basyari.

Firdaus menjelaskan, SMSI memiliki program strategis untuk mengembangkan organisasinya yang beranggotakan sekitar 2000 perusahaan tersebar di Tanah Air. Program SMSI antara lain membentuk Forum Pemred, Lembaga Bantuan Hukum, dan Cyber Millennial Network, dan Badan Siber Nasional.
Dua Semangat dalam Undang-Undang
Selanjutnya Ninik Rahayu mengatakan, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memiliki dua semangat. Pertama, mewujudkan kemerdekaan pers, dan kedua, membangun kehidupan pers nasional yang lebih baik.
"SMSI sampai saat ini terus bekerja mewujudkan pers yang sehat. Hal itu dibuktikan dengan pembentukan sejumlah lembaga seperti Forum Pemred, LBH Pers SMSI, Cyber Millennial dan rapat-rapat kerja nasional yang seluruhnya bertujuan menciptakan iklim usaha dan pemberitaan yang adil dan memenuhi tujuan UU Pers," ujarnya.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, SMSI Kabupaten Bekasi Gelar Dialog Edukasi Ormas, Ada Faizal Hafan Farid..
Ia juga menyebutkan, SMSI dan konstituen lainnya di Indonesia terus mendampingi Dewan Pers, sehingga lembaga tersebut mampu melahirkan peraturan yang berdasarkan harapan konstituen dan tidak bertentangan dengan peraturan.
Demikian juga presiden, sebagai kepala pemerintahan terus mendorong lahirnya pers yang adil dalam sisi usaha dan pemberitaan.
“Presiden ingin kita punya kehidupan yang lebih adil antara platform dan perusahaan pers agar ekosistem pers kita menghasilkan karya jurnalistik berkualitas. Itu yang kita pedomani dalam penyusunan draft Perpres (publisher right),” jelas peraih Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu
Artikel Terkait
Jelang Pemilu 2024, SMSI Kabupaten Bekasi Gelar Dialog Edukasi Ormas, Ada Faizal Hafan Farid..
Wali Kota Pematang Siantar Sambut Kunjungan Tim Ekspedisi Geopark Kaldera Toba SMSI
HPN 2023: Ekspedisi Geopark Kaldera Toba SMSI Disambut Puluhan Becak BSA Siantar
Peringati Hari Pers Nasional, SMSI Kabupaten Cirebon Gelar Bakti Sosial Di SLBN
HPN 2023, SMSI Kabupaten Bekasi Akan Gelar Diskusi dan Silaturahmi di Mako Brimob Cikarang, 15 Februari 2023
Anggota DPRD Fraksi Gerindra, Hj. Nana Kencanawati Apresiasi Baksos SMSI Kabupaten Cirebon Di SLBN Lemah Abang
Buka Lokakarya HPN 2023, Firdaus Jelaskan Sejarah Singkat SMSI
HPN 2023, SMSI Kabupaten Bekasi Gelar Diskusi Pers dengan Ormas di Mako Brimob Cikarang
SMSI Tolak Pasal Memberatkan Perusahaan Pers Start Up, Dewan Pers Serahkan Rancangan Perpres
Para Ketua SMSI di Jabar Kumpul Siang Jelang Rakernas SMSI Pusat