MITRANEWS.NET - Malang, - Pekerjaan proyek jalan dengan nama paket Peningkatan jalan Dengkol - Plosokerep yang di menangkan oleh rekanan CV. Bahtera Energi Struktur yang di anggarkan dari anggara APBD tahun anggaran 2022 dengan nilai pagu Rp. 2 Miliar dan HPS Rp. 1.911.813.627,00 dengan harga penawaran Rp. 1.374.631.000,00, dengan status selesai kontrak pada 26 Desember 2022.
Saat kami melintas di area kecamatan Singosari tepatnya desa dengkol, kecamatan Singosari, kabupaten Malang tidak sengaja melihat jalan yang rusak dan melihat pengendara sepeda motor lain hampir terpeleset/terjatuh karena jalan yang rusak pada hari Rabu. (17/03/23)
menurut keterangan dari salah satu warga di sekitar"iya mas, ini jalan baru selesai di kerjakan sekitar sudah 7 bulanan yang lalu."Ujar warga kepada Mitranews.net
Baca Juga: Narkoba Jaringan Jawa – Sumatera, 24 Kg Sabu dan 2 Kurir di Tangkap Polrestabes Surabaya
"ini di kerjakan pada malam hari mas, kayak terburu-buru, mungkin ngejar waktu, petani yang sering lewat sini kasihan mas tiap hari melewati jalan rusak. "Tambah warga
jalan alternatif Singosari menuju kecamatan Pakis pekerjaan yang belum genap 1 tahun sudah mengalami banyak kerusakan banyak yang berlubang dan pecah baik arah menuju Singosari maupun arah sebaliknya.
Infrastruktur jalan bagi warga merupakan sarana aktivitas untuk kegiatan sehari-hari, Berbagai kerusakan jalan berupa jalan berlubang dan rusak menimbulkan pengguna jalan tersendat karena harus mengurangi laju kecepatan.
Baca Juga: Kabupaten Cirebon Raih Penghargaan UHC, 96,07 % Warganya Sudah Terdaftar JKN,
Begitu pula kendaraan sepeda motor yang melintas banyak yang mengalami keluhan kerusakan roda karena melindas jalan berlubang, tidak ada tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Selain menghambat kegiatan menjadi lebih lama menempuh perjalanan, kerusakan jalan juga menimbulkan kerugian karena kendaraan yang melintas menjadi rusak.
Adapun ketentuan bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya, Sesuai Pasal 273 UU No.22/2009.
Baca Juga: Ini Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1444 H / 2023 M Untuk Wilayah Cibitung dan Cikarang Barat
Saat mau di konfirmasi pihak dinas sedang tidak berada ditempat, Diduga yang mana dalam hal ini, baik Kepala Dinas, Kepala Bidang, Pejabat Pembuat Komitmen bermain main dalam penyerapan anggaran keuangan negara tanpa ada ketegasan dan koreksi betul-betul hasil fisik pekerjaan di lapangan.
Artikel Terkait
Diringkus Tim Tabur Intel Kejati DKI Jakarta, Pelarian CT, DPO Terpidana Korupsi Milyaran Proyek RPA Berakhir
Bulan Suci Penuh Tawa & Berkah bersama Shopee Big Ramadan Sale 2023 dengan Promo Terbesar Se-Indonesia
Mengulas Catatan Kelam WC Sultan Pasca Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Lantik Kabid Benny Jadi Kepala Dinas
Polres Metro Bekasi Berantas Habis Pelaku Curas dan Curamor, Satu Diantaranya Dihadiahi Timah Panas
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi Resmikan BSI Ciber Desa Ciawigajah
Membantu Kesulitan Rakyat, Satgas Yonif 511/DY Bersihkan Jalan Menuju Rumah Warga
Muscab Ke X, H. Apuk Idris Kembali Jabat Ketua MPC PP Kabupaten Bekasi
DPRD Lampura Konsultasi BNPB Soal Anggaran Cepat Tanggap Darurat
Penguatan Kapasitas Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih, Bawaslu Lampura Rakor
Penyambutan Warga Baru Suvarna Sutera Makin Seru dengan Yel Yel Satpam TRS!