MITRANEWS.NET - Jakarta - Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Jakarta Pusat di bawah komando Hari Wibowo berhasil menyetorkan uang dari barang bukti perkara pemalsuan dokumen dan perkara tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) pada Bank BCA atas nama Leo Chandra sejumlah Rp. 51.124.796.039,32,- (lima puluh satu milyar seratus dua puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh enam tiga puluh sembilan rupiah tiga puluh dua sen)
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Jakarta Pusat Hari Wibowo dalam keterangan tertulis, Rabu ( 15/3/1012 ) mengungkapkan mengenai perkara Bank BCA atas nama terdakwa Leo chandra selaku komisaris PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja kepada Bank BCA sejak tahun 2016 s/d 2017 dimana Plafon kredit modal kerja yang diajukan dengan jumlah Rp. 600.000.000.000,- (enam ratus milyar rupiah) diikuti dengan jaminan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia (usaha dagang PT SNP).
“ Namun pada tahun 2018, terjadi kredit macet sebesar Rp. 209.805.582.606,- (dua ratus sembilan milyar delapan ratus lima juta lima ratus delapan puluh dua ribu enam ratus enam rupiah),” ujar Hari.
Baca Juga: Lagi, Pembalap Cilik Berbakat Indonesia, Aleric Naik Podium di Kejurnas Gokart 2023
Selain itu, lanjutnya ada juga catatan pembiayaan tapi catatan itu fiktif sehingga tidak bisa ditagih dan tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak pembiayaan yang dijadikan jaminan.
“ Atas perbuatan terdakwa demikian mengakibatkan bank BCA mengalami kerugian Rp. 209.805.582.606,- (dua ratus sembilan milyar delapan ratus lima juta lima ratus delapan puluh dua ribu enam ratus enam rupiah),” ungkapnya.
Dimana dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1004 K/PID/2022 tanggal 28 Juni 2022 menyatakan bahwa terdakwa Leo Chandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "bersama-sama memalsukan surat secara berlanjut dan Tindak Pidana Pencucian uang" pada Bank BCA.
Baca Juga: Pelantikan Pejabat Eselon 2 di Kabupaten Bekasi Gaduh, AOB: Pj Bupati Bekasi Harus Jelaskan!

Terdakwa Leo Chandra dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) serta menetapkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 51.124.796.039,32,- dirampas untuk negara.
“ Atas putusan Mahkamah Agung RI tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor PRINT-192/M.1.10/Eku.3/12/2022 tanggal 27 Desember 2022 melaksanakan penyetoran barang bukti tersebut yang tersimpan dalam RPL Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke Kas negara,” kata Hari.
Selanjutnya Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan ( Kasi BB-BR ) Kejari Jakarta Pusat, Dr. Faizal Putrawijaya, menyampaikan bahwa penyetoran uang Rampasan sebesar Rp. 51.124.796.039,32,- (lima puluh satu milyar seratus dua puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh enam tiga puluh sembilan rupiah tiga puluh dua sen) yang dilaksanakan pada hari ini adalah bukti bahwa Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum selalu berusaha untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat, serta dapat membuktikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Baca Juga: Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SMSI Provinsi Jawa Barat, Begini Sosok Hardiyansyah..
“ Kami pun berharap kegiatan penyetoran uang Rampasan ini dapat mengirimkan pesan jelas kepada masyarakat bahwa tindak pidana pencucian uang tidak akan ditoleransi dan akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kasi BB-BR Kejari Jakarta Pusat Faizal Putrawijaya.
Artikel Terkait
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi Resmikan BSI Ciber Desa Ciawigajah
Membantu Kesulitan Rakyat, Satgas Yonif 511/DY Bersihkan Jalan Menuju Rumah Warga
Muscab Ke X, H. Apuk Idris Kembali Jabat Ketua MPC PP Kabupaten Bekasi
DPRD Lampura Konsultasi BNPB Soal Anggaran Cepat Tanggap Darurat
Penguatan Kapasitas Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih, Bawaslu Lampura Rakor
Penyambutan Warga Baru Suvarna Sutera Makin Seru dengan Yel Yel Satpam TRS!
Proyek Tahun Anggaran 2022 Nilai Pagu Rp 2 milyar di Desa Dengkol Kabupaten Malang Amburadul
Minimnya Anggaran di Dinkes, Warga Lampung Utara, Tetap Diminta Bayar Iuran Fogging
Apresiasi Kinerja Personil, Kapolres Bintan Berikan Penghargaan Kepada Personil Berprestasi
Kisah Pilu! Briptu Dedi Anwar Damanik Alami Depresi Berat Usai Bertugas di SampitÂ