Gelar Aksi Unjuk Rasa, Massa AMSI Desak DPRD Berhentikan Wali Kota Pematang Siantar

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 03:20 WIB
Massa AMSI saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Pematang Siantar. (Toni/Mitranews.net)
Massa AMSI saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Pematang Siantar. (Toni/Mitranews.net)

MITRANEWS.NET - Aliansi Masyarakat Kota Pematang Siantar (AMSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Pematang Siantar. Jalan H. Adam Malik, Kota Pematang Siantar Sumatera Utara. Jumat 17 Maret 2023..


Dalam orasinya, kordinator aksi AMSI, Agus Butar-Butar menyatakan sikap agar Wali Kota Pematang Siantar harus bertanggung dikarenakan pelayanan publik buruk tidak ada aturan.


"Buruknya pelayanan publik di Kota Pematang Siantar telah lama berlangsung tanpa ada upaya perbaikan, hak-hak masyarakat pun dirampas penguasa dan aturan tak dijalankan,"  kata Agus dalam orasinya dihadapan massa AMSI.

Baca Juga: Kabar Gembira!! Wagub Resmikan Jalur Alternatif di Lokasi Tanah Longsor Takari


Bahkan, lanjut Agus Wali Kota abai akan tanggungjawab dan DPRD tidak serius dalam menjalankan fungsinya. Akibatnya, timbul ketidakpercayaan masyarakat kepada pemimpinannya. Beranjak dari potret buram pelayanan publik dan arogansi pemimpin yang tidak menjalankan aturan.


Adapun pernyataan sikap AMSI sebagai berikut :


1. Menghimbau masyarakat mengawasi dan mengevaluasi kinerja pemerintah Siantar


2. Mengajak masyarakat untuk menuntut dan menggugat Wali Kota Pematang Siantar, dr. Susanti Dewayani Sp.A

Baca Juga: Kasus TPPU Leo Chandra, Kejari Jakpus Berhasil Setorkan Uang Hapir Rp 52 Milyar ke Kas Negara


3. Mendesak aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Kota Pematang Siantar untuk profesional dalam melayani masyarakat


4. Mendesak panitia angket DPRD Kota Pematang Siantar untuk serius dan profesional menuntaskan penyelidikan pelanggaran aturan


5. Mendesak DPRD kota Pematang Siantar memberhentikan Wali Kota Pematang Siantar, dr. Susanti Dewayani Sp.A.

Baca Juga: Minimnya Anggaran di Dinkes, Warga Lampung Utara, Tetap Diminta Bayar Iuran Fogging


6. Mendesak aktor politik, oknum-oknum tertentu untuk tidak mengintervensi, serta merusak tatanan penyelenggaraan pemerintah daerah

Halaman:

Editor: Hedy Herdyanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X