Ketum DMI, Jusuf Kalla: Siapapun Tidak Boleh Kampanye di Masjid, Terkecuali..

- Senin, 27 Maret 2023 | 07:07 WIB
Peraturan tentang larangan melakukan aktivitas kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. (Bawaslu)
Peraturan tentang larangan melakukan aktivitas kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. (Bawaslu)

MITRANEWS.NET - Pengurus masjid diminta selektif dan menolak tokoh-tokoh politik yang hendak memanfaatkan momentum Ramadhan untuk melakukan kampanye terselubung guna meraih simpati mengerek elektabilitas pada Pemilu 2024.

Para politikus, juga diminta menahan diri tidak melakukan kegiatan politik di tempat ibadah, atau membuat ajakan kepada jemaah untuk memilih partai tertentu atau salah satu calon anggota legislatif, capres dan atau calon kepala daerah.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla menanggapi kemungkinan adanya aktivitas politik di tempat-tempat ibadah.

Baca Juga: Target Raup 25 Ribu Suara Untuk DPRD Kabupaten Bekasi, Ini Keunggulan Teti Lestari : Murni dan Bersih

"Bulan Ramadhan kerap dijadikan momentum oleh para pelaku politik praktis untuk meraih simpati demi mengerek elektabilitas pada Pemilu 2024. Pengurus masjid diminta selektif dan menolak tokoh-tokoh politik yang hendak melakukan kampanye terselubung," kata Jusuf Kalla kepada wartawan, dua hari menjelang puasa.

Menurut JK, bila masjid digunakan untuk berkampanye politik praktis maka merusak keberadaan sarana ibadah dan akan menjadi tempat untuk menyanjung dan menjelekkan pihak lain.

“Tentang hal tersebut, DMI sudah mengeluarkan edaran agar masjid steril dari politik praktis dan tidak boleh ada aktivitas kampanye di masjid. Karena kalau semua boleh dipakai, nanti bingung masyarakatnya, yang ada masjid jadi tempat menyanjung dan menjelekkan orang. Kalau di lapangan silakan tapi tidak di masjid, siapapun tidak boleh kampanye di masjid," tegas Jusuf Kalla.

Baca Juga: BCAD PKS DPRD Kabupaten Bekasi, Teti Lestari : Yuk, Kita Bantu Korban Banjir..

Namun, meskipun melarang masjid dijadikan tempat berkampanye politik praktis, Jusuf Kalla mempersilakan masjid digunakan sebagai wadah untuk melakukan sosialisasi politik.

Dalam hal ini masjid boleh dijadikan tempat bagi petugas pemilu untuk mengajak masyarakat menggunakan hak pilihnya atau memberikan sosialisasi tentang tata cara pelaksanaan pemilu.

“Kalau berbicara politik boleh, misalnya, mengajak jamaah untuk mendaftarkan diri jadi pemilih, boleh saja karena itu demokrasi. Termasuk mengajak masyarakat pada tanggal 14 Februari 2024 ke TPS, itu boleh karena mendukung pemilu yang jujur dan adil," jelas Jusuf Kalla.

Baca Juga: Ikut Sekolah Kepemimpinan Politik, BCAD Teti Lestari Kagum Sosok Presiden PKS Akhmad Syaikhu

Pengamat politik dari Universitas Hasanuddin, Andi Ali Armunanto menyebutkan walau sudag ada seruan dari Dewan Masjid Indonesia, namun para bakal calon legislatif dipastikan akan tetap memanfaatkan momentum Ramadhan untuk kampaye di masjid.

"KPU dan Bawaslu hendaknya tidak sekedar mengingatkan parpol atau bakal calon, tapi perlu melakukan pengawasan dan memberi ancaman sanksi tegas kalau ditemukan ada yang melakukan kampanye di masjid," tegas Andi.

Halaman:

Editor: Doni Ardon

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X