Peran Komite Sekolah Di Siantar-Simalungun Belum Berfungsi Secara Maksimal

- Jumat, 26 Mei 2023 | 13:56 WIB
Drs.H.Natsir Armaya Siregar (mitranews.net)
Drs.H.Natsir Armaya Siregar (mitranews.net)

 

MITRANEWS.NET - PEMATANGSIANTAR - Peran serta masyarakat dalam wadah komite sekolah diharapkan mampu memperbaiki akses, mutu dan daya saing pengelolaan penyelenggaraan pendidikan. Seperti yang tertuang dalam Pasal 188 (2) PP No. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Namun menurut penilaian Drs. H.Natsir Armaya Siregar selaku pengamat pendidikan, bahwa peran Komite Sekolah di Siantar-Simalungun belum berfungsi secara maksimal.

Armayamengatakan, dalam usaha meningkatkan mutu pendidikan itu, komite sekolah bisa melakukan penggalangan dana melalui upaya kreatif dan inovatif. Bukan semata-mata membebankan pada orang tua siswa.

Baca Juga: H. Endang Macan Kumbang, Tinggal di Kawasan Industri Malah Sulit Dapat Pekerjaan

"Menggalang dana bukan satu-satunya tugas komite sekolah. Komite sekolah juga harus bisa memastikan kualitas pendidikan di sekolah baik atau meningkat,” ujar mantan Dewan Pendidikan Provinsi Sumatera Utara tersebut. Kamis,(25/5/23).

Dia juga mengatakan, kalaupun ada pungutan atau dana komite seperti di SMA/SMK Negeri di Siantar-Simalungun itu dilakukan lantaran ada beberapa kegiatan sekolah yang tidak tercover oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seperti  gaji guru honor. 

"Namun, sebelum menentukan uang komite harus dirapatkan dulu dengan sekolah bersama orang tua serta mengundang pihak kejaksaan"sebutnya. 

Baca Juga: Polres Muba, Berkat Info Ada Transaksi Barang Haram Satres Narkoba Langsung Gerak Cepat Melakukan Penangkapan

Mantan Ketua Komite Sekolah MAN Pematang Siantar ini juga menegaskan, dana komite tersebut tidak berhak dipegang pihak sekolah ataupun kepala sekolah.

"Yang berhak memegang dana komite adalah bendahara komite. Bukan pihak sekolah ataupun kepala sekolah. Dana komite ini untuk menunjang kemajuan sekolah"tegasnya.

Lanjutnya, komite sekolah harus benar-benar melaksanakan peran dan fungsinya sebagai partner dari kepala sekolah, untuk mengelola berbagai sumber daya pendidikan yang ada dalam rangka melaksanakan pengelolaan dan peningkatan mutu pendidikan, memberikan fasilitas dan dukungan bagi guru dan siswa, sehingga pembelajaran menjadi efektif.

Baca Juga: Memaknai Angka 8 di Tahun Politik, Teti Lestari: Insya Allah PKS Menang Pemilu 2024

"Jangan sampa ada dugaan komite sekolah menjadi alat perpanjangan tangan pihak sekolah untuk memanfaatkan peran dari komite sekolah tersebut melakukan  berbagai jenis pungutan atau sumbangan dari siswa"ungkapnya.

Dia berharap agar komite sekolah tetap melakukan pengawasan kinerja sekolah, serta menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua atau wali, dan masyarakat,(TONI)

Halaman:

Editor: Muzer

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X