Penjelasan Pemkab Melawi Soal Defisit dan Utang Bikin Mabuk

- Selasa, 6 Juni 2023 | 09:50 WIB
Praktisi Hukum Yustinus Bianglala, S.H  (Foto Dik MITRANEWS.NET)
Praktisi Hukum Yustinus Bianglala, S.H (Foto Dik MITRANEWS.NET)



MITRANEWS.NET - Saat dimintai tanggapan perihal materi penjelasan Pemkab Melawi dalam Konferensi Pers, Senin, (5/6) kemarin. Praktisi hukum Yustinus Bianglala, S.H., menyatakan penjelasan Pemkab Melawi soal defisit dan utang bikin mabuk meskipun ia tidak sedang meminum minuman yang beralkohol.

Defisit memang berbeda dari utang. Defisit terjadi bila jumlah pendapatan Pemda Melawi lebih kecil daripada jumlah belanja pada tahun anggaran yang sama, sedangkan utang adalah kewajiban yang harus dibayar yang berlaku bukan hanya tahun tunggal tetapi untuk semua jumlah terutang.

Defisit menyebabkan Pemda Melawi berutang atau istilah teknisnya (melakukan) penerimaan pinjaman jika defisit tidak dapat ditutupi melalui mekanisme penerimaan pembiayaan, antara lain, sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, penggunaan cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman atau penerimaan piutang.

Baca Juga: Ini Penjelasan Sekda Terkait Polemik Defisit APBD Melawi Tahun Anggaran 2022

Namun, apabila SILPA tahun sebelumnya, penggunaan cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman atau penerimaan piutang dapat menutupi defisit, maka Pemda Melawi seharusnya tidak berutang.

“Tidak berutang yang saya maksudkan adalah dalam upaya menutupi defisit dalam konteks postur APBD TA 2022,” ungkap Lala sapaan akrab pria lajang berkacamata ini saat menikmati secangkir kopi di Cafe Toegoe pada Selasa, (6/6) pagi.

Sayangnya, setelah mencermati pemberitaan media online yang meliput konferensi pers, ternyata Pemkab Melawi dalam konferensi pers tidak menjelaskan mekanisme penerimaan pembiayaan yang digunakan dalam menutup defisit Tahun Anggaran 2022.

“Saya mengasumsikan dalam rangka menutupi defisit APBD TA 2022, Pemda Melawi tidak berutang.” ujarnya.

Baca Juga: Tahun Anggaran 2022, Pemda Melawi Gagal Bayar

Lebih lanjut Lala, apabila Pemda Melawi tidak berutang untuk menutupi defisit APBD TA 2022, mengapa sesuai hasil reviu Inspektorat pada bulan Januari 2023, Pemda Melawi pada TA 2022 (tahun tunggal) berutang sejumlah 97 milyar kepada pihak ketiga?

Merujuk penjelasan Pemkab Melawi di media online Melda News, utang 97 milyar terjadi karena semua kegiatan Pemda Melawi dilaksanakan tetapi kas tidak mencukupi untuk membayar kegiatan tersebut disebabkan karena realisasi pendapatan tidak mencapai target.

Berdasarkan frasa kas tidak mencukupi (pada 31 Desember 2022), maka terjadi defisit 97 milyar dan defisit tersebut menyebabkan utang 97 milyar. Namun, utang 97 milyar ini bukan dalam bentuk penerimaan pinjaman untuk menutupi Defisit APBD TA 2022.

Baca Juga: Densus 88 Antiteror Amankan 3 Orang Terduga Teroris di Jatim dan NTB

Utang 97 milyar adalah kewajiban yang harus dibayarkan Pemda Melawi kepada pihak ketiga berdasarkan perjanjian/kontrak pengadaan barang/ jasa yang sampai dengan tanggal pelaporan keuangan belum dibayar karena kas tidak mencukupi untuk itu.

Jika TA 2022 kas tidak mencukupi untuk membayar utang 97 milyar, lalu utang dibayar menggunakan dana apa? Dibayar tahun berapa?

“Jika utang 97 milyar belum dibayar bukan karena kas tidak mencukupi, melainkan disebabkan faktor lain, misalnya, faktor administrasi proyek. Baru logis bahwa defisit tidak menyebabkan utang sejumlah 97 milyar.” ulas Lala.

Halaman:

Editor: Didik Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X