MITRANEWS.NET - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jambi memberikan klarifikasi terkait viral pemberitaan di media sosial berkaitan dengan Jaksa Muhammad Gempa Awaljon Putra yang menjabat Kabag Hukum Pemkot Jambi sebagai pihak yang melaporkan siswa SMP SFA (anak Syarifah Fadiyah Alka) ke Polda Jambi terkait dengan kritik terhadap Pemerintah Kota Jambi.
Asisten Intelijen Kejati Jambi Nophy T. Suoth, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa ( 6/5/2023 ) menyebutkan bahwa Muhammad Gempa Awaljon Putra, telah menjabat sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi sejak tanggal 3 Pebuari 2023.
“ Saudara Muhammad Gempa Awaljon Putra sejak tanggal 3 Februari 2023 telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi dan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Tanggal 6 Februari 2023,” ujar Nophy Suoath.
Baca Juga: Kedua Pengasuh Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyebab Meninggalnya Balita di Sidoarjo
“ Bahwa Tindakan Sdr Muhammad Gempa Awaljon Putra sebagai pihak yang melaporkan siswa SMP Negeri 1 Jambi ( Syarifah Fadiyah Alka) ke Polda Jambi dilakukan dalam kapasitas sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi,” imbuhnya.
Asintel Kejati Jambi juga menegaskan bahwa Muhammad Gempa Awaljon Putra,dilantik sebagai kabag Hukum Pemkot Jambi, pelaksanaan tugas-tugas yang bersangkutan bukan lagi dalam kapasitas sebagai Jaksa melainkan sebagai kabag Hukum yang bertanggung jawab kepada Walikota Jambi.

“ Dengan demikian tindakan Sdr Muhammad Gempa Awaljon Putra, dimaksud tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan RI secara kedinasan,” jelasnya.
Baca Juga: Kapolri Bakal Sikat Siapapun Yang Terlibat TPPO
Sehubungan hal tersebut, pihaknya memohon agar kiranya media tidak menghubungkan atau mengkaitkan Tindakan yang bersangkutan dengan Kejaksaan RI.
“ Namun demikian, kami akan mengupayakan melakukan langkah langkah mediasi antara pelaku/ keluarga dengan Pemkot, sehingga tidak ada lagi kejadian seperti ini dimasa yang akan datang, dan dijadikan pembelajaran untuk kita semua,” tandasnya.
Asintel Kejati Jambi Nophy menyebutkan dengan adanya penjelasan terkait pelaporan terhadap anak Syarifah Fadiyah Alka oleh Pemkot Jambi tersebut dapat meluruskan pemberitaan yang beredar di masyarakat saat ini.
Baca Juga: BUMD Jabar Kerap Terlibat Sengketa Tanah, Legislator Jabar Faizal Hafan Farid Harap FGD Jadi Solusi
Diketahui sebelumnya telah viral siswi salah satu SMP di Jambi berinisial SFA ( Syarifah Fadiyah Alka) dilaporkan ke polisi oleh Kabag Hukum Pemkot Jambi soal UU ITE. SFA dilaporkan karena unggahan videonya yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha viral di media sosial. ( Muzer )
Artikel Terkait
Pengiriman Ribuan Pil Koplo Tujuan Kraksaan Berhasil di Gagalkan Polres Probolinggo
Sampaikan Himbauan Waspada Banjir Rob Dampak Fenomena Perigee, Polres Tanjungperak Patroli Dialogis
Respon Cepat Aduan 110, Polres Pamekasan Amankan Belasan Motor Memakai Knalpot Brong
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur Khofifah Ajak Kurangi Sampah Plastik Secara Masif
Densus 88 Antiteror Amankan 3 Orang Terduga Teroris di Jatim dan NTB
Website Pemerintah Kabupaten Malang Dibobol Hacker Pemula Lulusan SMP
Ini Penjelasan Sekda Terkait Polemik Defisit APBD Melawi Tahun Anggaran 2022
Penjelasan Pemkab Melawi Soal Defisit dan Utang Bikin Mabuk
Pj.Walikota Tebingtinggi Terima Kunker TP PKK Provinsi Sumatera Utara
Terkait Berita Dugaan Prostitusi Anak, Polres Tebing Tinggi Sidak ke Losmen Srikandi