Kejati DKI Luruskan Soal Informasi yang Beredar Terkait Penanganan Perkara Penggelapan dan TPPU Tanpa Petunjuk

- Rabu, 7 Juni 2023 | 14:29 WIB
Kejati DKI Klarifikasi Informasi Penanganan Berkas Perkara Penggelapan Investasi Miliaran Tanpa Petunjuk (mitranews.net)
Kejati DKI Klarifikasi Informasi Penanganan Berkas Perkara Penggelapan Investasi Miliaran Tanpa Petunjuk (mitranews.net)

MITRANEWS.NET - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ingin menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai pengembalian berkas perkara tanpa petunjuk yang jelas adalah tidak benar dan tidak berdasar. Hal itu disampaikan berkaitan dengan perkara penipuan dan/atau penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama tersangka Asty Setia Utami, DKK dengan nilai investasi sebesar Rp 142.500.000.000,- (seratus empat puluh dua miliar lima ratus ribu rupiah).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu ( 7/6/2023 )

Mengatakan informasi yang menyebutkan bahwa Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tanpa adanya petunjuk yang jelas kepada Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) adalah tidak benar.

Baca Juga: Sampaikan Himbauan Waspada Banjir Rob Dampak Fenomena Perigee, Polres Tanjungperak Patroli Dialogis

Dalam hal ini, menurutnya jaksa peneliti Kejati DKI merasa perlu untuk menggunakan hak jawab guna memberikan klarifikasi yang dibutuhkan agar pemberitaan dapat mencerminkan keseimbangan informasi yang benar dan faktual.

Dia juga menjelaskan, bahwa Jaksa Peneliti telah mengembalikan berkas perkara baik melalui P-19 maupun Berita Acara Koordinasi, dan dalam proses pengembalian tersebut telah disertai dengan petunjuk-petunjuk yang jelas kepada Penyidik PMJ.

"Tujuan dari petunjuk tersebut adalah untuk mendukung proses pengungkapan fakta hukum yang menjadi dasar pembuktian terhadap unsur-unsur yang disangkakan oleh Penyidik PMJ," ungkap Ade.

Baca Juga: Pengiriman Ribuan Pil Koplo Tujuan Kraksaan Berhasil di Gagalkan Polres Probolinggo

Perlu dipahami, dia menambahkan bahwa masih terdapat beberapa petunjuk dalam P-19 dari jaksa peneliti yang belum dipenuhi oleh penyidik, sehingga konstruksi hukum yang kuat dan utuh untuk pembuktian di pengadilan belum terbentuk secara sempurna.

Selain itu, terdapat kendala dalam proses pengumpulan alat bukti yang cukup untuk membuktikan delik-delik dalam Tindak Pidana Asal, yaitu penipuan dan/atau penggelapan, serta dalam proses asset tracing (pelacakan aset) dan asset recovery (pemulihan aset) yang belum maksimal bagi pihak korban.

“ Upaya yang dilakukan oleh Kejati DKI adalah untuk memastikan bahwa semua proses hukum yang berkaitan dengan perkara ini dapat dilakukan dengan baik, termasuk memenuhi persyaratan baik formil maupun materiil guna mendapatkan bukti yang diperlukan untuk pembuktian di pengadilan,” terangnya.

Baca Juga: Pimpinan Pusat LSM KCBI Klarifikasi Atas Dugaan Proyek Tidak Sesuai RAB. PPID Kota Depok Gagal Paham

Ditegaskan bahwa Kejati DKI terus bekerja keras untuk mengungkap kebenaran dan melaksanakan tugasnya secara profesional.
Kejati DKI Jakarta mengajak semua pihak untuk tidak menyimpulkan terlebih dahulu sebelum proses hukum selesai, karena proses tersebut harus dilakukan dengan seksama dan mengikuti prosedur yang berlaku.

"Kejati DKI berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan integritas dan transparansi demi mencapai keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara ini," tegasnya.

Halaman:

Editor: Muzer

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X