MITRANEWS.NET - JAKARTA - Sepatutnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Uji Materi terkait Kewenangan Jaksa untuk menyidik Tindak Pidana Korupsi yang telah diregistrasi dengan perkara Nomor 28/PUU-XX1/2023.
Hal itu disampaikan Persatuan Jaksa Indonesia ( Persaja) dalam agenda sidang mendengarkan keterangan Presiden, keterangan pihak terkait Persatuan Jaksa Indonesia dan pihak terkait Kejaksaan Agung di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta Rabu 7 Juni 2023.
Dr. Reda Manthovani selaku Ketua I Persatuan Jaksa Indonesia Pusat menyampaikan, Persatuan Jaksa Indonesia sebagai pihak terkait melalui kuasa hukumnya telah memberikan alasan-alasan yang kuat mengapa permohonan uji materi tersebut sepatutnya ditolak.
Baca Juga: Penjelasan Pemkab Melawi Soal Defisit dan Utang Bikin Mabuk
"Selain argumen ne bis in idem, permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon tidak memiliki dasar hukum dan konstitusional yang jelas," ujar Reda Mantovani dikutip siaran pers Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Rabu ( 7/6/2023) petang.
Kewenangan Jaksa, menurutnya dalam melakukan penyidikan sebenarnya merupakan hal yang konstitusional dan telah diakui sebagai praktik umum secara universal.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-V/2007 dan Putusan Nomor 16/PUU-X/2012 secara tegas menyatakan bahwa UUD 1945 tidak melarang kewenangan Jaksa dalam melakukan penyidikan.
Baca Juga: Politisi PKS, Faizal Hafan Farid : Pemilu 2024, ASN Wajib Netral
Dia menambahkan, kewenangan Jaksa untuk melakukan penyidikan adalah implementasi dari standar universal yang tercantum dalam Guidelines on the Role of Prosecutors.

Selain itu, kewenangan Jaksa untuk menyidik suatu tindak pidana juga telah sejalan dengan tren global dan nasional yang cenderung menggunakan sistem multi-agensi untuk menjalankan kewenangan penyidikan.
Dalam penjelasannya, Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) dan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) secara eksplisit juga mendorong penggunaan pendekatan multi-agensi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Baca Juga: Masyarakat Apresiasi Kinerja Faizal Hafan Farid dan Dukung Maju Kembali Pileg Jabar 2024
Artikel Terkait
Resep Pisang Goreng Enak dan Lezat
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Rel Listrik dan Baut Kereta Cepat (KCJB) di Karawang
Lepas Rombongan Atlet Porsenitas, Bupati Imron Targetkan Juara 2
Warga Desa Kalijaya Digegerkan Penemuan Mayat Pria Yang Sudah Membusuk di Dalam Rumah
Kejati DKI Luruskan Soal Informasi yang Beredar Terkait Penanganan Perkara Penggelapan dan TPPU Tanpa Petunjuk
Usai Dilantik Jadi Pangulu, Fitria Siallagan Ajak Warga Rukun Mulyo Bersatu Membangun Nagorinya
Dr Susanti Apresiasi Abdul Rahim Lubis, Peraih Terbaik 2 di Ajang STQH Sumut
Mukhlis dan Desi Dilantik Jadi Ketua PWI dan IKWI Lamtim 2023-2026
Haji Novri Ompusunggu Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Fitria Siallagan Sebagai Pangulu Terpilih
Polisi Tetapkan Dua Orang Pesilat Sebagai Tersangka Terkait Pengeroyokan Tukang Las di Gresik