Persaja: Sepatutnya MK Menolak Permohonan Uji Materi Soal Kewenangan Jaksa Menyidik Tipikor

- Rabu, 7 Juni 2023 | 18:52 WIB
Persaja dalam agenda sidang mendengarkan keterangan Presiden, terkait Persatuan Jaksa Indonesia dan pihak terkait Kejaksaan Agung di ruang sidang Mahkamah Konstitusi . Rabu (07/06/23) (mitranews.net)
Persaja dalam agenda sidang mendengarkan keterangan Presiden, terkait Persatuan Jaksa Indonesia dan pihak terkait Kejaksaan Agung di ruang sidang Mahkamah Konstitusi . Rabu (07/06/23) (mitranews.net)

 

MITRANEWS.NET - JAKARTA - Sepatutnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Uji Materi terkait Kewenangan Jaksa untuk menyidik Tindak Pidana Korupsi yang telah diregistrasi dengan perkara Nomor 28/PUU-XX1/2023.

Hal itu disampaikan Persatuan Jaksa Indonesia ( Persaja) dalam agenda sidang mendengarkan keterangan Presiden, keterangan pihak terkait Persatuan Jaksa Indonesia dan pihak terkait Kejaksaan Agung di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta Rabu 7 Juni 2023.

Dr. Reda Manthovani selaku Ketua I Persatuan Jaksa Indonesia Pusat menyampaikan, Persatuan Jaksa Indonesia sebagai pihak terkait melalui kuasa hukumnya telah memberikan alasan-alasan yang kuat mengapa permohonan uji materi tersebut sepatutnya ditolak.

Baca Juga: Penjelasan Pemkab Melawi Soal Defisit dan Utang Bikin Mabuk

"Selain argumen ne bis in idem, permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon tidak memiliki dasar hukum dan konstitusional yang jelas," ujar Reda Mantovani dikutip siaran pers Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Rabu ( 7/6/2023) petang.

Kewenangan Jaksa, menurutnya dalam melakukan penyidikan sebenarnya merupakan hal yang konstitusional dan telah diakui sebagai praktik umum secara universal.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-V/2007 dan Putusan Nomor 16/PUU-X/2012 secara tegas menyatakan bahwa UUD 1945 tidak melarang kewenangan Jaksa dalam melakukan penyidikan.

Baca Juga: Politisi PKS, Faizal Hafan Farid : Pemilu 2024, ASN Wajib Netral

Dia menambahkan, kewenangan Jaksa untuk melakukan penyidikan adalah implementasi dari standar universal yang tercantum dalam Guidelines on the Role of Prosecutors.

Dr. Reda Manthovani selaku Ketua Persatuan Jaksa
Dr. Reda Manthovani selaku Ketua Persatuan Jaksa (mitranews.net)

Selain itu, kewenangan Jaksa untuk menyidik suatu tindak pidana juga telah sejalan dengan tren global dan nasional yang cenderung menggunakan sistem multi-agensi untuk menjalankan kewenangan penyidikan.

Dalam penjelasannya, Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) dan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) secara eksplisit juga mendorong penggunaan pendekatan multi-agensi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Baca Juga: Masyarakat Apresiasi Kinerja Faizal Hafan Farid dan Dukung Maju Kembali Pileg Jabar 2024

Halaman:

Editor: Muzer

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X