MELAWI, MITRANEWS.NET - Polres Melawi menggelar apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Kapuas-2022 di halaman Mapolres Melawi, Selasa (1/3/2022). Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K.
Apel gelar pasukan tersebut diikuti oleh Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, Wakapolres Melawi Kompol Asmadi, S.I.P., M.M., Danki Kompi Senapan A 642/Kps Lettu (Inf) Benny, Kasubden POM XII/1-3 Nanga Pinoh Peltu Heru, Perwakilan Sat Pol PP Melawi dan Dishub Melawi serta seluruh personel Polres Melawi.
Dalam amanatnya pada kesempatan apel tersebut, Kapolres Melawi menyampaikan apel gelar pasukan tersebut dilaksanakan sebagai cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadan 1443 H yang berlangsung di tengah pandemi Covid-19.
“Selain itu, apel ini juga untuk mengetahui langsung sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan,” jelas Kapolres Melawi.
AKBP Sigit melanjutkan, tujuan operasi Keselamatan Kapuas-2022 yang digelar secara serentak se – Indonesia selama empat belas hari, mulai dari tanggal satu hingga empat belas Maret 2022 tersebut guna dapat meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunkan angka pelanggaran maupun kecelakaan lantas.
AKBP Sigit juga menyampaikan, Operasi Keselamatan Kapuas-2022 tersebut akan dilaksanakan dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif secara humanis serta penegakan hukum secara tegas dan profesional, dengan lebih meningkatkan kegiatan-kegiatan deteksi dini rawan laka lantas dan pelanggaaran serta meningkatkan kegiatan pembinaan, penyuluhan, edukasi dan penerangan kepada masyarakat guna menimbulkan kesadaran pada masyarakat untuk membangun kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas.

“Tentunya dengan tetap menerapkan prokes guna mencegah penyebaran covid-19 sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan 1443 H dengan rasa aman dan nyaman,” lanjutnya.
Lebih lanjut, AKBP Sigit menyebutkan tujuh jenis pelanggaran prioritas yang akan dilakukan tindakan oleh jajarannya, yaitu pengemudi rammor menggunakan HP, pengemudi masih di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, mengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus, pengemudi tidak menggunakan safety belt dan pengemudi yang ugal-ugalan serta pelanggaran over dimensi dan over load (ODOL).
Artikel Terkait
Polres Melawi Tertibkan Pekerja Emas Tanpa Ijin, Begini Kelanjutannya..
Polsek Sayan Hadiri Musdessus Desa Madya Raya
Jaga Kamtibmas, Polsek Belimbing Gelar Patroli Malam Dialogis
Polres Melawi Gelar Jumpa Pers, Sampaikan Pencapaian Sejumlah Kasus Tindak Pidana 2 Bulan Terakhir
Gelar Sosialisasi PGI-CEA, PMI Kerjasama Dengan IRFC Pasca Banjir Di Kalbar
Atlet Perbakin Melawi Tampil di Turnamen Bupati Landak Cup 2022