MITRANEWS.NET - Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat diusulkan menjadi Pejabat Bupati Bekasi pada 22 Mei 2022 mendatang.
Dani Ramdan dinilai sebagai sosok yang mampu membenahi Kabupaten Bekasi karena kinerjanya yang memuaskan saat Pejabat Bupati Bekasi periode Juli-Oktober 2022.
Usulan agar Dani Ramdan ditempatkan kembali menjadi Pejabat Bupati Bekasi disampaikan secara tertulis dan lisan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam beberapa kunjungan kerja ke wilayah Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Baru 76 Persen Calon Jemaah Haji Sudah Di Vaksin Covid-19 Dosis Lengkap
Usulan tertulis juga ditembuskan ke masyarakat (LSM), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), profesi, forum komunikasi, praktik organisasi, komunitas masyarakat, wadah seniman, budaya dan termasuk terbentuk di desa wilayah Kabupaten Bekasi.
“Kami keluarga besar Dewan Pimpinan Daerah Warga Jaya Indonesia (DPD WJI) Kabupaten Bekasi mengusulkan Dani Ramdan untuk memulai kembali sebagai Pejabat Bupati Bekasi mulai tanggal 22 Mei 2022 sampai pergantian Kepala Daerah hasil Pilkada serentak tahun 2024," tegas DPD WJI Kabupaten Bekasi, H . apud Saefudin kepada wartawan, Kamis, 19 Mei 2022 pagi.
Menurutnya, DPD WJI Kabupaten Bekasi sudah mengajukan surat ke Gubernur usulan dan rekomendasi terhadap Dani Ramdan untuk menjadi Pejabat Bupati Bekasi tanggal 22 Mei 2022.
"Semoga proposal yang kami sampaikan menjadi bahan pertimbangan bapak Gubernur dan bisa diperjuangkan di Mendagri," harap H. Apud.
Artikel Terkait
Besok Paripurna Pemberhentian Plt Bupati Bekasi, Pimpinan DPRD Lakukan Hal ini..
DPRD Desak Gubernur Jawa Barat Percepat Proses Definitif Bupati Bekasi Akhmad Marjuki
Rapat Paripurna Pemberhentian Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki Batal Digelar
DPRD Umumkan Pemberhentian Wakil Bupati Bekasi, Begini Reaksi LSM Penjara..
Lagi, Kepala BPBD Jabar Dani Ramdan Diusulkan Menjadi Penjabat Bupati Bekasi