MITRANEWS.NET - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta partai politik mengurungkan niat untuk mengusung kadernya menjadi calon Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati hingga Penjabat Wali Kota.
"Ketika ada parpol berniat mengajukan calon untuk Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati atau Wali Kota, sebaiknya niat tersebut diurungkan saja karena bertentangan dengan undang-undang," kata Junimart sebagaimana dikutip Mitranews.net dari website dpr.go.id.
Baca Juga: Curi Uang dan Perhiasan Id Ditangkap Polisi
Politisi PDI-Perjuangan itu berharap di tangan para Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, maka seluruh program strategis pemerintahan dapat berlangsung dengan baik karena tidak adanya kepentingan politik di dalam pemerintahan.
“Program-program strategis di pemerintahan tingkat provinsi, kabupaten dan kota diharapkan dapat berjalan sebagaimana fungsi dan tugas para Kepala Daerah tersebut, karena kehadiran mereka yang notabene Aparatur Sipil Negara tidak diatur oleh kepentingan politik dan tidak boleh memihak ke parpol".
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Penjabat Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung oleh Presiden. Sementara untuk Prnjabat Bupati dan Wali Kota diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri," jelas Junimart.
Baca Juga: Pencuri Besi Alat Bandsaw Diringkus Satreskrim Polres Melawi
Diketahui Sebanyak 101 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan 170 kepala daerah lagi berakhir masa jabatan 2023.
Artikel Terkait
Jawara Damin Sada: Penjabat Bupati Bekasi Tak Harus Putra Daerah
Lagi, Kepala BPBD Jabar Dani Ramdan Diusulkan Menjadi Penjabat Bupati Bekasi
Masyarakat Usulkan Kembali Kepala BPBD Jawa Barat, Dani Ramdan Jadi Penjabat Bupati Bekasi. Begini Alasannya..
Ormas Pejuang Singa Nusantara Nyatakan Harga Mati Dukung Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi
Dukungan Dani Ramdan Jadi Penjabat Bupati Bekasi Terus Berdatangan, Kali Ini Dari Ormas BPPKB Kabupaten Bekasi
Kemendagri tunjuk Kepala BPBD Jabar jadi Penjabat Bupati Bekasi