Aplikasi Penilaian Perilaku Kerja ASN, Rencana Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Tingkatkan Kinerja ASN

- Selasa, 24 Mei 2022 | 18:50 WIB
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan berencana membuat aokikasi penilaian kinerja ASN di lingkungan Pemkab Bekasi. (Ilustrasi/Mitranews.net)
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan berencana membuat aokikasi penilaian kinerja ASN di lingkungan Pemkab Bekasi. (Ilustrasi/Mitranews.net)

MITRANEWS NET - Penjabat Bupati Bekasi Dr. H. Dani Ramdan, M.T ingin membuat terobosan Pemda Kabupaten Bekasi dalam meningkatkan kinerja para ASN melalui aplikasi penilaian perilaku kerja.

Para ASN nantinya dapat saling memberikan penilaian kinerja, baik dari atasan terhadap bawahan maupun sebaliknya.

"Mereka harus memiliki motivasi kuat untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat," kata Dani Ramdan kepada Mitranews.net, belum lama ini.

Baca Juga: Sematkan Kenaikan Pangkat dan Serahkan Penghargaan Pegawai Teladan, Kepala Rutan Cipinang Pesan Begini..

Menurut Dani, penilaian perilaku kerja ASN tersebut diterapkan lewat platform berbasis digital untuk melakukan evaluasi kinerja, khususnya pada aspek perilaku yang dilakukan oleh seluruh level jabatan (atasan dan bawahan) dan dilaksanakan dengan metode survey tertutup.

Dimana pegawai yang dinilai, tidak akan mengetahui siapa yang menilainya karena sistem menunjuk secara acak para penilainya.

Lalu, pegawai penilai akan di guide dengan pertanyaan yang disediakan oleh sistem dan diacak agar menjadi unik.

Baca Juga: PPNI Dan IBI Berikan Surat Cinta Untuk Ketua DPRD Bekasi

"Dengan aplikasi tersebut, atasan dapat menilai kinerja bawahannya dan sebaliknya bawahan pun bisa memberikan penilaian terhadap atasannya," ungkap Dani Ramdan.

Hal tersebut untuk memudahkannya dalam melakukan pemantauan, evaluasi kerja, sampai dengan pemberian rekomendasi dan pengambilan keputusan yang tepat sasaran.

"Kita pastikan proses ini betul-betul menyentuh semua lapisan pegawai, dimana pegawai yang berprestasi harus diapresiasi, dan pegawai yang tidak berkinerja harus diberikan koreksi dan sanksi," pungkasnya. (***)

Editor: Doni Ardon

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X