MITRANEWS.NET - JAKARTA, Jaksa Agung RI Burhanuddin melakukan pertemuan dengan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) yang dihadiri oleh Wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia Steve Scott, Minister Counsellor Politics Adrian Lochrin, Counsellor Politics Julian Bowen, Unit Manager Justice & Democratic Governance Ade Ganie, Ketua Tim AIPJ2 Craig Ewers, dan Manager AIPJ2 Judhi Kristantini.
Jaksa Agung Burhanuddin didampingi Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta, Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Intelijen Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Tony T. Spontana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, dan Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi menerima kunjungan delegasi AIPJ2 di ruang kerjanya di gedung Menara Kartika, Rabu ( 15/6/2022 ).
Dalam kesempatan ini, Wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia Steve Scott menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Republik Indonesia dalam penegakan hukum yang dilakukan termasuk upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia juga mengatakan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia banyak mengalami kemajuan pesat saat dirinya terakhir mengunjungi institusi ini pada tahun 2017 lalu.
Selanjutnya, Jaksa Agung RI mengucapkan terima kasih atas kunjungan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) yang dipimpin oleh Wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia Steve Scott.

Jaksa Agung RI menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada AIPJ2 atas kerja sama yang sudah terjalin selama ini serta dukungan pendanaan yang diberikan.
Baca Juga: Zulkifli Hasan Dan Hadi Tjahjanto Resmi Dilantik Jadi Menteri, Ini Alasan Presiden Jokowi..
“ Saya berharap agar kerja sama ini terus berlangsung demi meningkatkan upaya penegakan hukum,” ujar Burhanuddin.
Burhanuddin mengatakan hal yang menjadi pembahasan mengenai rencana kerja sama antara Kejaksaan RI dan AIPJ2 meliputi aspek pengembangan kebijakan, perbaikan sistem, dan pengembangan kapasitas (transparansi dan akuntabilitas melalui kegiatan asesmen risiko korupsi dan implementasi rekomendasi, peningkatan akses keadilan bagi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum, perbaikan sistem penuntutan hukum pidana melalui penguatan dominus litis di Kejaksaan, dan perbaikan sistem penuntutan hukum pidana melalui implementasi keadilan restoratif), dan aspek komunikasi (penjangkauan) publik untuk penguatan kapasitas Pusat Penerangan Hukum.
Baca Juga: Indonesia Lolos Piala Asia 2023 Setelah Taklukan Nepal Skor Telak 7-0
Selain itu, dipandang perlu adanya penjajakan dari Kejaksaan Republik Indonesia terkait beberapa lingkup kerja sama meliputi pengembangan kebijakan (penajaman tugas dan fungsi, pengelompokan tugas-tugas yang koheren, eliminasi tugas yang tumpang tindih, dan modernisasi kantor), perbaikan sistem (pembuatan SOP Tata Cara Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti Elektronik dan SOP Tata Cara Penyitaan Aset Kripto).
Serta pengembangan kapasitas untuk memaksimalkan penggunaan barang bukti elektronik dalam penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan melalui diklat berbasis kompetensi dan pengembangan laboratorium digital forensic yang terakreditasi sesuai standar ISO/IEC 17025.
Artikel Terkait
Presiden Minta Optimalkan Belanja APBN dan APBD untuk Beli Produk Dalam Negeri
Penuhi Hak Dasar WBP, Karutan Cipinang Kanwil Kumham DKI Jakarta Bagikan Perlengkapan Mandi JAKARTA
Satgas P4GN Lapas Pemuda Tangerang Gelar Sidak dan Tes Urin Warga Binaan Secara Acak
Hancurkan Nepal 7 Gol Tanpa Balas, Timnas Indonesia Akhirnya Lolos Ke Piala Asia 2023
Petani Kalibaru Tidak Risau Garapan Sawahnya di Patok, Kades dan Camat : Fungsinya Untuk Batas
Kejati DKI Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Mafia Tanah di Dinas Pertamanan dan Kehutanan
Indonesia Lolos Piala Asia Setelah 15 Tahun, Daftar Negara Yang Lolos Piala Asia 2023