MITRANEWS.NET - Kejaksaan RI bersama 7 lembaga dari kementerian dan lembaga menggelar acara penandatangan Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerjasama Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa ( 21/6/2022 ) menyampaikan, kegiatan tersebut di hadiri langsung oleh Jaksa Agung Burhanuddin dengan didampingi Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie.
Ketut juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD, Ketua Mahkamah Agung RI H.M. Syarifuddin, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Wakil Kepala Kepolisian RI, dan Wakil Ketua KPK.
Baca Juga: Rapat Paripurna Istimewa Memperingati HUT Kota Pagar Alam ke-21 Tahun 2022
SPPT-TI yang dimulai dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman oleh 8 Kementerian/Lembaga, yaitu Mahkamah Agung, Kemenko Polhukam, Kementerian Hukum dan HAM, Bappenas, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan, Kepolisian, dan BSSN, adalah upaya mewujudkan kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya melalui peningkatan kualitas penanganan perkara hukum dengan bantuan teknologi informasi.
SPPT-TI juga merupakan langkah awal dalam mengubah proses penanganan perkara yang pada saat ini masih berbasis dokumen fisik, dan selanjutnya dengan dukungan penuh dari kemajuan teknologi maka pengiriman dokumen antar Lembaga Penegak Hukum (LPH) dapat berjalan secara elektronik.
Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD menyampaikan SPPT-TI akan mengoptimalkan penegakan hukum, karena dengan dukungan teknologi informasi, penanganan perkara dapat menjadi lebih cepat, akurat, akuntabel dan transparan.
Artikel Terkait
Bapaknya Ditahan Kejagung, Anaknya Kena OTT KPK, Begini Perjalanan Hidup Alex Noerdin
Erick Thohir ke Kejagung Bawa Bukti Kasus Garuda Indonesia
JPN Kejagung Berhasil Selamatkan Nilai Investasi RP 4,6 TRILIUN
Kejagung Teliti Berkas Perkara Kasus Tersangka Indra Kenz
Kejagung Tunjuk 8 Jaksa Khusus Tangani Kasus Penodaan Agama Dengan Tersangka Saifuddin Ibrahim
Rugikan Negara 2,1 Milyar, Koruptor Reboisasi Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejagung