MITRANEWS.NET - Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) akan dipelototi DPRD Jabar. Sehingga penyalurannya tepat sasaran dan diterima langsung oleh masyarakat yang berhak menerimanya.
Demikian disampaikan anggota DPRD Jabar, Faizal Hafan Farid kepada Mitranews.net, Senin (10/10/2022).
“Pemerintah menyalurkan BLT BBM kepada masyarakat lewat Kantor Pos, proses ini harus dikawal betul oleh kami selaku wakil rakyat,” kata Faizal.
Baca Juga: Politisi PKS Faizal Hafan Farid: Konversi Elpiji 3 Kg akan Menambah Beban Hidup Masyarakat
Pemerintah, kata dia, lewat Kementerian Sosial (Kemensos) sudah menyalurkan BLT BBM 2022 sebesar Rp 600 ribu. Penyaluran BLT BBM dibagi ke dalam dua tahap, yaitu Rp 300 ribu di bulan September dan Rp 300 ribu di bulan Desember.
“Bantuan BLT BBM 2022 ini disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Kesehatan (Kemenkes)” ujarnya.
Sekedar informasi, untuk wilayah Jabar, berdasarkan data PT Pos Indonesia tercatat sebanyak 2.687.070 KPM yang bakal menerima BLT BBM. Bantuan itu disalurkan oleh Kemensos bekerja sama dengan PT Pos Indonesia. (***)
Artikel Terkait
Terima Aspirasi PERHIPTANI-IAEA Jabar, Begini Masukan Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Faizal H Farid..
Ketua DPRD Lampung Utara Kunjungi Keluarga Korban Kebakaran di Desa Aji Kagungan
Nota Kesepakatan KUA dan PPAS P-APBD 2022 Disetujui, Wali Kota Pematang Siantar Ucapkan Terima Kasih ke DPRD
DPRD Jabar Tagih Janji Kampanye Ridwan Kami - Uu Ruzhanil Ulum
DPRD Jabar Apresiasi Surat Edaran Siaran Keagamaan KPID Jabar
Waw: Ada apa warga Geruduk Rumah Pribadi Ketua Dprd Lampung Utara Wansori, SH.
Ketua DPRD Wansori SH Pimpin Paripurna mengenai Raperda APBD Tahun Anggaran 2023
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid At-Taqwa
Anggota DPRD Jabar Faizal Hafan Farid: Dirgahayu TNI ke-77 Tahun, Semoga Makin Maju dan Profesional
Kualitas Udara di Karawang Memburuk, Anggota DPRD Jabar Bamg Faizal Minta Pemkab Berbenah