Sosok Milenial Teti Lestari Daftar Calon Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PKS

- Sabtu, 15 Oktober 2022 | 20:36 WIB
SOSOK MILENIAL mantan bendahara Persikasi Fans Cikarang Barat Teti Lestari resmi mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). (Nurhasanah)
SOSOK MILENIAL mantan bendahara Persikasi Fans Cikarang Barat Teti Lestari resmi mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). (Nurhasanah)

"Termasuk layanan informasi pasar kerja kurang tersosialisasi kepada masyarakat, khususnya para pencari kerja lokal," jelasnya.

Lanjut Teti, lemahnya pengawasan pemerintah dalam hal rekruitmen tenaga kerja telah menjadikan peluang kerja semakin sulit.

"Lalu keberadaan industri yang seharusnya membuka peluang usaha baru bagi masyarakat terkesan bermanfaat untuk kalangan tertentu saja sehingga kerap menimbulkan konflik sosial," ucapnya.

Baca Juga: Lima Pilar Politik PKS, Faizal Hafan Farid: Silaturahim, Pemberdayaan, Gagasan, Keberpihakan, dan Kebangsaan

Kemudian, banyaknya lahan tidur tidak terpakai di pedesaan, wilayah perkotaan, bantaran sungai, pesisir pantai dan fasos fasum dari industri dan perumahan belum dimanfaatkan secara maksimal untuk kegiatan usaha dan ekonomi masyarakat, baik sektor pertanian, perkebunan maupun industri kecil/UMKM yang mensupport industri besar.

Karena alasan tersebut, Teti memantapkan niat mencalonkan diri menjadi anggota dprd kabupaten bekasi dari PKS.

"Kebetulan disini (PKS_red) memprioritaskan pencalegan sebesar 30 persen dari kalangan milenial, ini saya anggap sebagai jalan masuknya," jelas Teti.

Baca Juga: Bang Faizal Hafan Farid : Ayo, Bangkit Lebih Kuat

Lebih lanjut Teti berharap ketimpangan antara si kaya dan si miskin berkurang dan angka pengangguran mencapai titik terendah.

Begitupun pertumbuhan ekonomi mengalami peningkatan. "Beberapa program sudah saya siapkan, jadi ketika sudah duduk menjadi anggota dprd kabupaten bekasi tinggal dijalankan," tambah Teti Lestari.

Program dimaksud yakni mendorong pemerintah menerbitkan peraturan tentang pengembangan dunia usaha dunia industri, mendorong pemerintah menerbitkan peraturan tentang kewajiban CSR perusahaan secara transparan dan terintegrasi dengan program pemerintah yang melibatkan peran Bumdes, UMKM dan lembaga masyarakat.

Baca Juga: PAD Jabar Berpotensi Rp 60 Triliun dari Sektor Pabrik, Faizal Hafan Farid Minta Ridwan Kamil Buat Surat Edaran

Lalu, mendorong pemerintah membuat peraturan tentang perluasan kesempatan tenaga kerja berupa kewajiban perusahaan terhadap penyerapan tenaga kerja lokal minimal 30% dari total jumlah tenaga kerja di perusahaan.

"Saya pun bermimpi membangun Kampung Industri yang mensupport kebutuhan Industri Besar," terangnya.

Halaman:

Editor: Doni Ardon

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X