MITRANEWS.NET - JAKARTA - Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah, S.E., M.Si. dan Terdakwa II Ni Putu Purnamasari S.E. dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 s/d 2020 yang merugikan negara hingga mencapai Rp. 133.763.305.600, akan segera menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan (vonis) Majelis Hakim pada Selasa 31 Januari 2023 di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Puspenkum ) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin ( 23/1/2023 ).
Ketut mengungkapkan sebelumnya pada sidang Desember lalu, Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah, S.E., M.Si. dan Terdakwa II Ni Putu Purnamasari S.E. dituntut pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp. 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. “ Selain itu, Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah, S.E., M.Si. juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp25.375.756.533. dan apabila tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita, dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 8 tahun,” ujarnya.
Baca Juga: Danpos TNI AL Selayar Angkat Bicara Sikapi Fenomena Perubahan Warna dan Aroma Air Laut
Sementara Terdakwa II Ni Putu Purnamasari S.E. juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp. 101.624.243.467 dan apabila tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita, dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 9 tahun
Dalam tuntutannya, Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah, S.E., M.Si. terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp. 60.980.756.533 dan Terdakwa II Ni Putu Purnamasari S.E. Harta memperkaya diri sebesar Rp. 37.335.910.483.
Kedua Terdakwa dianggap merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri, dan oleh karenanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 atau Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Oditur Militer Tinggi II Jakarta selaku Penuntut Umum berharap putusan Majelis Hakim nantinya tidak berbeda dengan tuntutan pidana yang telah diajukan terhadap Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah, S.E., M.Si. dan Terdakwa II Ni Putu Purnamasari S.E.
Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Laksamana Muda TNI Anwar Saadi menegaskan bahwa kinerja Tim Penuntut Koneksitas sudah sangat maksimal dalam proses membuktikan unsur pidana yang dilakukan para Terdakwa, berdasarkan keterangan para Terdakwa, para saksi dan ahli, serta bukti-bukti lain yang cukup dan sudah terpenuhi sebagaimana pasal tindak pidana korupsi yang didakwakan.
Baca Juga: BCAD PKS Dapil 2 Kabupaten Bekasi Teti Lestari Hadiri Silaturahmi PKS se-Jawa Barat
Mengenai penyelamatan uang negara, JAM-Pidmil mengapresiasi kerja panjang Tim Koneksitas mulai dari proses penyidikan hingga penuntutan perkara TWP AD ini yang tentunya terkait menyelamatkan keuangan negara.
Artikel Terkait
Wabup Selayar, Ikan Hasil Tangkapan di Luar Lokasi Layak Konsumsi
Desa Upit Sudah Bisa Menikmati Penerangan Listrik
Kecamatan Cikarang Barat Bersama FPRB dan Komunitas Gabungan Relawan Adakan Giat Susur Sungai Penanaman Pohon
Kolaborasi Pemerintah Dengan Komunitas Gabungan Dalam Giat Susur Sungai Cikarang
Masih Bingung Menghitung Target Suara sebagai Anggota Legislatif? Begini Caranya..
Kapolres Melawi Hadiri Pengajian Akbar Muslimat NU
Malam Perayaan Imlek 2023 di Melawi Berjalan Aman dan Lancar, AKBP Syafi'i: Terima Kasih Telah Jaga Kamtibmas
Dikunjungi Menteri Pertanian, Takalar Dapat Bantuan Mesin Pertanian dan Ribuan Bibit Buah Sayur
PERINGATI HUT IBU MEGAWATI SOEKARNO PUTRI PDI-PERJUANGAN KABUPATEN BEKASI GELAR ACARA GERAKAN HIDUP SEHAT
Tahun Baru Imlek 2023, Forkopimda Melawi Kunjungi Tokoh Tionghoa