MITRANEWS.NET (Karawang) , Lembaga KPK PANRI Karawang, akan mendatangi APH Saberpungli Polres Karawang, untuk melaporkan oknum perangkat desa Kertamulya, Kecamatan Pedes, Karawang, yang menarik keuntungan dari pembuatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Dengan membawa bukti adanya keuntungan senilai ratusan juta rupiah, dari hasil pungutan per bidang tanah antara Rp 500 ribu, 700 ribu, hingga 3 juta, pada 1.200 bidang tanah. Oknum perangkat desa yang diduga melakukan pungutan liar dilaporkan.
"Saya mohon kepada, APH, Saberpungli Polres Karawang, untuk segera melakukan pemeriksaan sesuai undang-undang yang berlaku dengan tegas dan adil", ujarnya. Selasa (24/01/2023).
PTSL yang digulirkan oleh Presiden Joko Widodo, diduga dimanfaatkan oleh sekelompok orang untuk meraup keuntungan dengan menarik iuran ke masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat tanah.
Sesuai dengan SKB 4 Menteri terkait pungutan biaya PTSL, pemerintah memberikan aturan senilai Rp 150 ribu per bidang tanah agar tidak memberatkan warga.
Pihak Kepolisin beserta kejaksaan menyatakan kepada unsur masyarakat dan pers, juga bebas untuk ikut serta mengawasi pelaksanaan program PTSL, pihak kecamatan dan pihak desa, bahkan pihak BPN, jika ditemukan bukti pelanggaran, maka segera laporkan.
"Memungut uang lebih dari Rp 150.000. Segera melapor ke pihak Kepolian dann atau pihak Kejaksaan, setelah dibentuknya leraturan Persiden Nomor 87 Tahun 2016. Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih (Saber Pungli), banyak oknum Pemerintah Desa yang di penjara", katanya.
Untuk memperluas Informasi dan Investigasi di lapangan, maka wartawan bersama Lembaga KPK PANRI menyambangi beberapa Dusun penerima program PTSL, yang sudah membayar. Saat di Konfirmasi ke beberapa orang warga, apakah benar dengan adanya program PTSL Desa Kertamulya, di Pungit biaya mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Menurut sejumlah program penerima PTSL, membenarkan adanya hal tersebut, bahkan lingkunan ini sudah menerima Sertipikat dan sudah membayar lunas. Namun tidak sama, ada yang membayar Rp 500 ribu, 700 ribu, lain hal untuk tanah sawah dari 1 juta hingga 3 juta.
"Petunjuk dari Presiden Joko Widodo, ketika ada ketimpangan dalam pelaksanaan PTSL/sertifikat massal langsung saja segera laporkan. Makannya, saya dari Lembaga KPK Panri, melaporkan akan satu lurah desa Kertamulya sebagai penanggung jawab, kemudian tim pelaku pelaksanaan PTSL juga", ujarnya.
Sementara, saat di konfirmasi ke salah satu perangkat desa bernama Sember, yang merupakan perwakilan Kepala Desa Kertamulya. Mengatakan, memang benar sejumlah Kadus bersama panitia memungut uang hingga jutaan rupiah.
“Iya memang benar, di pungut ada yang Rp 500 ribu, Rp 700 ribu, hingga jutaan untuk tanah sawah yang dilakukan oleh Kadus dan panitia PTSL. Namun, uang yang masuk ke Kades hanya Rp 300 ribu, itupun untuk biaya, poto copi , dokumen/atau file", ucap Sember, salah satu perangkat desa saat di konfirmasi.
Dengan adanya laporan yang dilakukan oleh Lembaga KPK PANRI Karawang, terkait pungli pembuatan PTSL tersebut, diharapkan Kejaksaan, APH, cadangan laporan dari warga. (merah)
Artikel Terkait
Dugaan Program PTSL Desa Kertamulya Kecamatan Pedes Karawang, Dijadikan Ajang PUNGLI