MITRANEWS.NET - Sebagai perkembangan dari proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 s/d 2020, telah dilaksanakan pengamanan aset berupa tanah dan bangunan sebagai tindak lanjut dari proses penyitaan yang merupakan barang bukti dalam perkara tersebut.
Adapun sekitar 180 aset tanah dan bangunan berhasil disita oleh Tim Koneksitas (Jaksa, Oditur dan Penyidik Puspomad (Pusat Polisi Militer TNI AD) yang tersebar di beberapa wilayah antara lain Palembang, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan DKI Jakarta. melalui Siaran pers Nomor: PR – 116/116/K.3/Kph.3/01/2023
Sebelumnya pada Kamis 19 Januari 2023, telah dilaksanakan penyitaan dan pengamanan aset barang bukti berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Gresik No. 4 RT 10 RW 03, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning Kota Palembang, Sumatera Selatan pada sertifikatan. KGS MMS.
Adapun aset yang dilakukan penyitaan dan pengamanan berada di wilayah teritorial Kodam II/Sriwijaya dan telah mendapatkan izin penyitaan dari pengadilan serta pemblokiran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Beberapa waktu sebelumnya, juga sudah dilakukan kegiatan pengamanan aset berupa tanah di lokasi wilayah Nagrek Jawa Barat dan daerah lainnya.
JAM-Pidmil menegaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan Pasal 39 KUHAP ayat 1 yakni “yang dapat dikenakan penyitaan adalah: Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagian dari tindak pidana.
Benda yang telah dipergunakan secara langsung melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkan tindak pidana.
Baca Juga: Kuasa Hukum Warga Pendowo Limo Tuding Pihak PTPN IV Rampas Hak Warga
Dari hasil penyidikan, terdapat bukti yang cukup bahwa aset-aset tanah dan bangunan yang disita memenuhi ketentuan KUHAP tentang Penyitaan.
Artikel Terkait
Tahun Baru Imlek 2023, Forkopimda Melawi Kunjungi Tokoh Tionghoa
Dua Terdakwa Tipikor TWP-AD Bakal di Vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Militer Tinggi
Jatim Siap Berikan Vaksinasi Booster Ke-dua Secara Gratis Mulai Tanggal 24 Januari 2023
Destruktif Fishing Kembali Santer Wabup Selayar Tagih Janji Anggota DPR RI
DPRD Selayar Sepakat Percepat Pengesahan Perda Investasi
Diduga Pungli PTSL, Oknum Perangkat Desa Kertamulya Dilaporkan
Pangdivif 2 Kostrad Hadiri Upacara Sertijab Komandan Lanud Abdulrachman Saleh
Pengurus GP Ansor Kabupaten Cirebon Lakukan Monev Di Tiap PAC, Gus Idrus : Merapihkan Tata Kelola Administrasi
KMP TBC Aisyiyah SUMUT dan YMMA Siantar Santuni Penderita Tuberculosis
Diangkut Pake Sepada Motor, Dua Pria Nekat Curi Kursi Besi Taman Di Siantar