MITRANEWS.NET - JAKARTA - Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap seorang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
“ Adapun 1 orang tersangka yaitu MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu ( 25/1/2023 ).
Ketut menjelaskan, untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka MA ditahan di Rumah tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2023 s/d 12 Februari 2023.
Ketut mengungkapkan peranan tersangka dalam perkara ini yang bersangkutan sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI) telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.
Baca Juga: Dua Terdakwa Tipikor TWP-AD Bakal di Vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Militer Tinggi
“ Untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang,” ungkapnya. Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sebanyak 4 orang tersangka yaitu tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, dan tersangka MA.
Akibat perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ( Muzer)
Artikel Terkait
Diduga Pungli PTSL, Oknum Perangkat Desa Kertamulya Dilaporkan
Pangdivif 2 Kostrad Hadiri Upacara Sertijab Komandan Lanud Abdulrachman Saleh
Pengurus GP Ansor Kabupaten Cirebon Lakukan Monev Di Tiap PAC, Gus Idrus : Merapihkan Tata Kelola Administrasi
KMP TBC Aisyiyah SUMUT dan YMMA Siantar Santuni Penderita Tuberculosis
Diangkut Pake Sepada Motor, Dua Pria Nekat Curi Kursi Besi Taman Di Siantar
Kejaksaan Bekerja Sama dengan TNI AD Amankan 180 Aset Dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana TWP AD
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Meraih Gelar Doktor Ilmu Sosial
Wabup Blitar Menerima Kunjungan Tim Koordinasi Sinergi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Berorientasi Ekspor
Kejari Kab Mojokerto Gelar Rakor Pakem: Tingkatkan Persatuan Antar umat beragama Bangun sinergi dengan Pemda
Armaya Siregar Apresiasi Kinerja Kacabdis Siantar Atas Berdirinya Dua SMK Negeri Baru Di Simalungun