MITRANEWS.NET - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melimpahkan berkas perkara narkoba terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu 25 Januari 2023 kemarin.
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Anang Supriatna mengatakan, pelimpahan berkas perkara TM beserta enam tersangka lainnya telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
“Tim Jaksa Penuntut Umum sudah siap dengan surat dakwaannya dan hanya menunggu jadwal penetapan sidang dari Pengadilan,” kata Anang dalam keterangan persnya, Kamis ( 26/1/2023).
Baca Juga: Diangkut Pake Sepada Motor, Dua Pria Nekat Curi Kursi Besi Taman Di Siantar
Enam tersangka juga dilimpahkan berkas perkaranya pada hari yang sama dengan tersangka TM yaitu AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Sebelumnya, jaksa peneliti telah menyatakan berkas ketujuh tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil dan dinyatakan dilengkap.
Dalam perkara itu, barang bukti yang disita yakni sisa laboratorium dari tangan tersangka Linda Pujiastuti yakni seberat 5,1549 gram. Barang bukti berikutnya milik AKBP Dody Prawiranegara yakni 9,8201 gram dan 9,8911 gram.
Baca Juga: Apakah Jadi Sehat Kebiasaan Tidur Setelah Makan? Begini Penjelasannya
Sedangkan, barang bukti dari Kompol Kasranto yakni sisa Laboratorium kristal Metamfetamin seberat 9,2534 gram, 9,9284 gram, dan 9,1846 gram. Terakhir barang bukti tersangka Muhammad Yasir yakni sisa laboratorium kristal Metamfetamin seberat 1,7263 gram dan 0,3465 gram.
Pasal yang disangkakan kepada TM yakni Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan penjara 20 tahun. ( Muzer )
Artikel Terkait
Wabup Blitar Menerima Kunjungan Tim Koordinasi Sinergi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Berorientasi Ekspor
Kejari Kab Mojokerto Gelar Rakor Pakem: Tingkatkan Persatuan Antar umat beragama Bangun sinergi dengan Pemda
Armaya Siregar Apresiasi Kinerja Kacabdis Siantar Atas Berdirinya Dua SMK Negeri Baru Di Simalungun
Kejagung Tetapkan Direktur PT Huawei Tech Investment Tersangka Korupsi BTS 4G Dijebloskan di Rutan Salemba
DJPT KKP Gelar Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Semester II T.A 2022
BPK Telah Menyelesaikan Pemeriksaan Nasional Tematik PN7 Tahun 2022
Rabu Sehat, Pangdivif 2 Kostrad Laksanakan Gowes Bersama Dansatjar Wilayah Malang Raya
Tingkatkan Tugas dan Fungsi, penanganan masalah hukum, Cabang Disdik Provinsi Jatim Gandeng Kejari Mojokerto
PT Arrofiq Tour and Travel Berangkatkan 120 Jamaah Umroh ke Tanah Suci
Amankan Pembersihan Lahan HGU, Satpam PTPN III dan Penggarap Bentrok