MITRANEWS.NET - Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil menangkap DPO terpidana kasus korupsi pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan dalam melaksanakan program pencegahan dan penanggulangan penyakit ternak, serta Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) dengan jumlah anggaran belasan milyar pada Tahun 2010.
Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini pada Selasa 14 Maret 2023 megatakan, terpidana atas nama Chaidir Taufik (CT) berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejati DKI Jakarta.
“Terpidana ditangkap di tempat prakteknya sebagai dokter hewan Jl. Trikora Kel. Tengah Kramat Jati Jakarta Timur pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023,” ujarnya.
Baca Juga: Kabupaten Cirebon Raih Penghargaan UHC, 96,07 % Warganya Sudah Terdaftar JKN,
Setiawan lebih lanjut menerangkan, penangkapan terpidana Chaidir Taufik, yang merupakan mantan Kepala Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakrata Selatan oleh Tim Tabur merupakan hasil dari pemantauan yang dilakukan tim intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemantauan terhadap keberadaan Terpidana. Kemudian pada pukul 14.14 Wib, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan disaksikan oleh Istri dan anak terpidana mengamankan Terpidana Drh. Chaidir Taufik (CT)
"Terpidana saat itu langsung kita bawa ke kantor Kejati DKI Jakarta pada pukul 15.00 Wib untuk selanjutnya kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," terang Setiawan.
Baca Juga: Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Lantik 16 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Bekasi
“Terpidana yang tertangkap ini merupakan DPO yang keberadaannya diketahui berpindah-pindah,” imbuhnya.
Dalam uraiannya, Setiawan menyampaikan sebelumnya pada hari Jum’at tanggal 10 Maret 2023, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemantauan di rumahnya terpidana yang beralamat di Jl. Trikora IV Kel. Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Selain itu, Tim Tabur juga memperoleh informasi bahwa terpidana diduga mengajar di Poltakes Kemenkes Jakarta I, Jl. Wijaya Kusuma (Dapsus), Jakarta Selatan.
Baca Juga: Hasilkan Lulusan Yang Berkompeten, Siswa SMK Negeri 1 Siantar Ikuti UKK
Kemudian pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemantauan terhadap keberadaan Terpidana terdeteksi berada di rumah Jl. Dahlia Rt. 09 / Rw. 02, Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Kota, Jakarta Selatan.
Setiawan menyebut penangkapan dilakukan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomi : 409 K/Pid. Sus/2017 tanggal 20 November 2017, atas nama Terpidana Drh. Chaidir Taufik, dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) Bulan, dimana terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah ditambah dan dirubah dengan Undang –undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Alhamdulillah Tim Kejati DKI Jakarta berhasil menangkap terpidana, dimana perkara ini sempat mengalami hambatan dikarenakan terpidana belum dapat dieksekusi dan tidak diketahui keberadaanya," tutupnya. (***)
Artikel Terkait
Kejati DKI Jakarta Gelar Baksos di Lapas Salemba, Bagikan Sarpras Kepada Warga Binaan
Momentum Peringatan Sumpah Pemuda, Kejati DKI Tanam 1028 Pohon Mangrove
RAKERDA 2022 Kejati DKI Membahas Evaluasi Pelaksanaan Capaian
Kejati DKI Jakarta Terbaik Pertama, Jaksa Agung: Mampu Menjaga Integritas dan Marwah Kejaksaan
Kejati DKI Jakarta & Komisi III DPR RI Menggelar Roadshow Penerangan dan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah
Berkas Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa dilimpahkan Ke Pengadilan, Kejati DKI Jakarta Tunggu Jadwal Sidang
Kejati DKI Tahan Tiga Tersangka Terkait Tipikor PT PGAS Solution
Dukung Warga Binaan Mandiri & Produktif, Kejati DKI Beri Sejumlah Peralatan Keterampilan di Rutan Pondok Bambu