MITRANEWS.NET - Masih ingat atas penangkapan salah seorang terduga pelaku Narkoba yang sempat viral di media sosial beberapa bulan lalu, TKP wilayah Bukit Kemuning oleh Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Utara, dimana terduga pelaku dapat menghindar dari barang bukti. Bak kata pepatah sepandai-pandai tupai melompat akhirnya bisa jatuh juga.
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara Polda Lampung yang dipimpin langsung Kasat AKP Made Indra kembali berhasil menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba pada Kamis 16 Maret 2023 disebuah rumah kontrakan gang Kandis Kecamatan Bukit Kemuning, salah satunya adalah yang sempat viral inisial ES alias UJ (55) warga Bukit Kemuning.
ES alias UJ ditangkap Satres Narkoba Polres Lampung Utara bersama rekannya terduga NW (51) pukul 18.05 wib, yang juga merupakan warga Bukit Kemuning.
Baca Juga: AOB Minta Mendagri Tinjau Pengangkatan Kabid Loncat Jadi Kepala Dinas di Pemkab Bekasi
Kasatres Narkoba AKP Made Indra SH. MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK mengatakan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku tersebut melalui serangkaian penyelidikan yang cukup memakan waktu, karena ini memang menjadi atensi," ujarnya Jumat 17 Maret 2023.
Saat keduanya kita tangkap, barang bukti yang ada pada terduga NW yakni berupa 1 (satu) buah paket diduga shabu shabu bruto 4,37 gr, 5 (lima) buah plastik klip bening, 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia warna biru.
Kemudian terhadap terduga pelaku ES alias UJ, saat itu dirinya masih sempat berusaha untuk menghilangkan barang bukti dengan cara menelan kedalam mulutnya, namun petugas kita melihat, setelah kita minta untuk dikeluarkan didapati barang bukti 2 (dua) buah paket klip di duga Shabu bruto 0,3 gr.
Baca Juga: Kabar Gembira!! Wagub Resmikan Jalur Alternatif di Lokasi Tanah Longsor Takari
Selain itu darinya kita sita barang bukti berupa 1(satu) lembar tisu, 1 (satu) unit timbangan digital merk Camry dan 1 unit Hand Phone merk OPPO warna biru.
Kedua terduga pelaku telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara dan tengah kita lakukan pemeriksaan, mereka dapat dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ketika ditanya tentang penangkapan tersangka ES alias UJ pada waktu terdahulu, Kasat Made Indra mengatakan kita bekerja secara profesional saja walau pada waktu penangkapan terdahulu pihaknya disangka menjebak dengan BB siluman, yang jelas tidak mungkin kita menangkap orang yang tidak ada kaitannya dengan kasus yang disangkakan, "sambungnya.
Untuk hal-hal lain bila ada perkembangan akan kita sampaikan lebih lanjut "pungkas Made Indra (Bambang).
Artikel Terkait
Rakor Persiapan HUT ke-21 Partai Demokrat Lampung Utara Mengadakan Pengajian.
Ketua DPRD Lampung Utara Kunjungi Keluarga Korban Kebakaran di Desa Aji Kagungan
Waw: Ada apa warga Geruduk Rumah Pribadi Ketua Dprd Lampung Utara Wansori, SH.
DPC Demokrat Kabupaten Lampung Utara Hadiri Kegiatan KPU Terkait Klarifikasi Langsung Tanggapan Masyarakat
OZK 2022, Kasat Lantas Polres Lampung Utara Harapkan Masyarakat Tertib Berlalu Litas
Hasil Survei Partai Demokrat Di Posisi 3 Besar, Ketua DPC Lampung Utara Yakin Didaerahnya Akan Jadi Nomer 1
Minimnya Anggaran di Dinkes, Warga Lampung Utara, Tetap Diminta Bayar Iuran Fogging