MITRANEWS.NET - PROBOLINGGO – Polres Probolinggo melalui Unit Reskrim Polsek Gending berhasil meringkus dua pengedar pil obat keras dan berbahaya (okerbaya) di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Kedua tersangka itu yakni AAH (27), warga asal Kecamatan Gending, dan MIA (27), warga asal Kecamatan Maron.
Dari keduanya petugas menyita ribuan pil koplo jenis Trihexypenidly dan dextrometrophan.
Baca Juga: Kadisdik Kota Bogor Buka Pekan Lomba PAI, FLS2N Dan O2SN Tingkat Kecamatan Bogor Timur
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasi Humas Ipda ES Sugeng Santoso mengungkapkan, penangkapan terhadap para tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor Whatsapp (085336338838) tentang adanya peredaran pil okerbaya di Pertigaan Gending.
Selanjutnya, petugas melaksanakan patroli dan mencurigai seseorang (AAH, red) yang sedang duduk diatas motor di depan tempat makan Rocket Chiken Desa Gending.
“Setelah didatangi anggota dan dilakukan pemeriksaan badan didapati pil satu plastik klip berisi 100 butir pol warna putih jenis Trihexypenidly yang diletakkan di saku celana,” kata Kasi Humas Polres Probolinggo, Sabtu (6/5/2023).
Baca Juga: Kapolres Tebing Tinggi Hadiri Halal Bihalal di Makodim 0204/DS
Kemudian, saat dilakukan interogasi terhadap tersangka, ia mengaku bahwa menyimpan obat pil lainnya di toko baju distro Motherfuck tempatnya bekerja di Desa Gending.
Selanjutnya petugas bersama AAH menuju toko dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan empat Plastik klip dengan total 200 Butir obat pil warna putih jenis Trihexyphenidyl, tiga belas Plastik klip dengan total 1.300 butir obat pil warna putih jenis Trihexyphenidyl dan 1 (satu) Plastik berjumlah 180 butir obat pil warna kuning jenis dextrometrophan yang disembunyikan di dalam Speaker aktif warna hitam yang dalam kondisi rusak milik tersangka MIA.
“Dari hasil pengembangan, didapati informasi bahwa tersangka AAH bekerjasama dengan tersangka MIA yang kemudian berhasil diamankan dirumah orang tuanya di Desa Sumberdawesari, Grati, Kabupaten Pasuruan,” ucapa Kasi Humas.
Baca Juga: Modus Baru Edarkan Sabu di Dalam Bola Plastik Mainan
Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI. No 36 Tahum 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara. (Ardi)
Artikel Terkait
Wabup Cirebon, Hj. Wahyu Tjiptaningsih : Kemiskinan Fokus Perhatian Pemerintah Daerah
Ayo Daftar Segera !! H. Novri Ompusunggu Buka Program Beasiswa Kuliah D 3
Wabup Ponorogo Tinjau Jalan Rusak di Baosan Kidul
Janda Kembang Asal Serang Banten Viral di Medsos, Neng Ririn : Pengen Nyari Yang Serius
Datangi Polres Melawi, Bid Propam Polda Kalbar Lakukan Pembinaan Ke Personel yang Sedang Dalam Pengawasan
MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi Perbolehkan Gabung Ke Organisasi 234 SC
Presiden Buka KTT ASEAN ke-42 di Labuan Bajo, Sejarah Terukir Di NTT
Terima Kasih Bapak Presiden, akhirnya Labuan Bajo jadi Tuan Rumah ASEAN SUMMIT
PDI Perjuangan Akan 'Menggebrak' Peringatan Bulan Bung Karno Pada 24 Juni
Unti Reskrim Polsek Rengasdengklok, Polres Karawang. Tangkap Pelaku Pemerasan Terhadap Penjual Buah