MITRANEWS.NET - Semarang – Pelaku utama kasus pembunuhan di Jl. Mulawarman, Tembalang Kota Semarang berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang. Pelaku yang berinisial MH (28) ditangkap pada Selasa (9/5/2023) sore, saat sedang berada di rumah temannya di wilayah Banjarnegara.
Hal tersebut diungkapkan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dalam konferensi pers ungkap kasus pembunuhan berencana yang digelar di Mapolrestabes Semarang pada hari Rabu, (10/5/2023) siang.
Didampingi Kasat Reskrim AKBP Donny Sardo Lombantoruan dan Kasubbid Penmas Polda Jateng AKBP Anita Indah Setyaningrum, Kapolrestabes mengungkap bahwa motif tersangka membunuh korban IH (63), yang merupakan majikan di tempatnya bekerja tersebut karena sakit hati atas perlakuan korban.
Baca Juga: Dapat nomor urut 5, relawan Teti Lestari teriak takbir !
“Jadi tersangka merasa sakit hati sehingga timbul rasa dendam dan ingin menghabisi nyawa korban. Tersangka merencakan aksi itu sejak Senin (1/5/2023),” bebernya
Irwan menambahkan, tersangka mengaku sakit hati karena sering dipukuli dan dimaki oleh korban sebagai atasannya perihal pekerjaan yang dilakukannya di ruko air isi ulang AHS Arga Tirta, Jalan Mulawarman Raya, Kelurahan Kramas, Tembalang, Semarang.

“Tersangka menusuk menggunakan linggis di pipi kanan dan kiri saat korban tertidur di lokasi kejadian pada Kamis (4/5/2023), sekira pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: 2 Pengedar Pil Okerbaya di Probolinggo Ditangkap Polisi
Usai menusuk, tersangka kemudian meninggalkan korban begitu saja untuk bersenang-senang menggunakan uang yang ditemukannya dari dompet korban.
Usai bersenang-senang, selanjutnya pada Jumat (5/5/2023) dinihari, tersangka kembali ke TKP untuk memutilasi korban.
Kemudian pada hari Sabtu (6/5/2023) mayat korban yang sudah terpotong kepala, tangan dan kaki oleh tersangka dicor di selokan sekitar lokasi kejadian.
Baca Juga: Gubernur Ansar Meresmikan Rumah Dinas Guru SMAN 1 Bintan Timur
“Potongan tubuh korban, oleh tersangka dimasukan kedalam karung. Kemudian, Jum’at sore tersangka mengambil pasir dan semen di rumah korban yang berada di Sumurboto,” jelasnya.
Tersangka kemudian melarikan diri ke Banjarnegara sebelum akhirnya ditangkap petugas saat bersembunyi di rumah temannya.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.(Ardi/rls)
dapatkan berita terbaru dan populer MITRANEWS.NET di Google News
Artikel Terkait
Prajurit Korps Marinir Latih Mengemudi Kendaraan Lapis Baja
KONI Jatim Anggarkan Rp 21,5 M Untuk Gelaran PORPROV 2023
Hari Ke 2 Workshop Manajemen SPBE, Bahas Kategori hingga Kriteria Risiko
Baru Nyicil 9 Bulan Motor Vario di Tambak Segaran Wetan Hilang Digondol Maling
Luar Biasa...!! Kabupaten Cirebon Raih Predikat WTP Ke-8 Kalinya
IKM Kabupaten Cirebon Raih Upakarti
Desa Jatirenggang Dipilih Jadi Lokasi P2WKSS Tingkat Kabupaten Cirebon
Kejati DKI Rangking Pertama Dalam Penyelesaian Perkara Restoratif Justice Dari 33 Kejati
Bersama Anak Yatim Piatu, Bunda Literasi OKU Timur Gelar Halal Bihalal di Puri Sebuduk Sehaluan
Kandang Kambing Mewah Seharga Ratusan Juta Milik Desa Makmurjaya