MITRANEWS.NET - Gresik - Akhirnya Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor ( curanmor) yang terjadi di perumahan Alam Bukit Raya (ABR) Gresik beberapa waktu yang lalu.
Satu tersangka berinisial IS (21) warga Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara kini harus mendekam di sel Polres Gresik untuk menjalani proses hukum dalam mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dalam Press Release, Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menyampaikan berdasarkan informasi yang dihimpun tersangka IS saat itu berjalan kaki masuk ke dalam perumahan Alam Bukit Raya (ABR).
Baca Juga: Bersama Anak Yatim Piatu, Bunda Literasi OKU Timur Gelar Halal Bihalal di Puri Sebuduk Sehaluan
“Pengakuan tersangka memang tujuan masuk ke perumahan dengan maksud mencari sasaran pencurian,” ujar Akbp Adhitya, Selasa (9/5).
Kapolres Gresik mengatakan, saat tersangka melintas Blok C tepatnya disamping pos kamling RT03/RW20 Ds. Suci Kec. Manyar, tersangka melihat satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah maroon tahun 2010.
Setelah dirasa aman, selanjutnya tersangka memindahkan dengan menuntun sepeda motor sampai dengan sekitar 100 meter.
Baca Juga: Unti Reskrim Polsek Rengasdengklok, Polres Karawang. Tangkap Pelaku Pemerasan Terhadap Penjual Buah
Tersangka kemudian berhenti dan meminjam obeng kepada saksi Ghofur yang sedang berada di musholla, dengan alasan kehilangan kunci sepeda motor mengalami mogok.
Namun apesnya, tersangka tidak berhasil menyalakan mesin meski sudah berusaha merusak lubang kunci kontak motor yang diketahui milik Khoirul Anwar (26) seorang pedagang asal Dusun Dadap Rt. 14 Rw. 04 Desa Karangdinoyo Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro itu.
Tidak lama kemudian korban Khoirul Anwar melintas, melihat sepeda motor miliknya tersebut dan meminta bantuan warga untuk mengamankan tersangka.
Baca Juga: Miriiis...!! Nunggak Bayar SPP, Siswi SMK Berplat Merah Di Pematang Siantar Diusir Saat Sedang Ujian
Petugas Kepolisian datang mengamankan tersangka berikut barang bukti ke Polres Gresik setelah dihubungi oleh warga.
Sementara Kasat Reskrim Iptu Aldino Prima Wirdhan menjelaskan Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP terhadap barang berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, satu buah obeng warna merah dan STNK Sepeda Motor Yamaha Vixion.(Ardi)
Artikel Terkait
31 Paket Pekerjaan Jalan Di Kabupaten Cirebon Akan Dimulai Akhir Mei 2023
Aja Klalen...!! Akhir Pekan Ini Ada Paseban Grebeg Cirebon Katon 2023
400 Calon Jaksa Digembleng di Ragunan
Hari Kedua KTT ASEAN 2023, Para Kepala Negara Kenakan Motif Tenun NTT
Kerjasama KASN - Kementerian Hukum dan HAM Bahas Pembinaan Kepegawaian Pengisian Jabatan
Kajati Reda Mantovani Resmikan Booth Space Mall Pelayanan Publik Kejati DKI Jakarta
Partai NasDem Secara Resmi Daftar Bacaleg ke KPUD Kabupaten Melawi
Mabes TNI Usul Prajurit Aktif Bisa Duduki 18 Kementerian dan Lembaga, ini Daftarnya..
Yuk, bergabung dengan kami, kita Sehati..
Gelar Sidang Paripurna Istimewa Pergantian Antar Waktu Fraksi Partai Gerindra