MITRANEWS.NET - PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo beserta Polsek Kotaanyar berhasil meringkus komplotan pelaku pembakaran mobil disebuah rumah di Dusun Panggung, Desa Kedungrejoso Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur
Komplotan berjumlah tiga orang ini yakni DH (40), warga Desa Taman Kecamatan Paiton, M (21) warga kecamatan Kraksaan, dan BU (43), warga Desa Bucor Kulon Kecamatan Pakuniran. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Probolinggo.
Sementara mobil yang dibakar komplotan pelaku yakni mobil Daihatsu Sigra Nopol N 1884 QL milik Syaiful Bahri (35). Kejadian pembakaran mobil ini terjadi pada Selasa (18/10/2022) sekitar pukul 02.00 Wib.
Baca Juga: Mengabdi Untuk Negeri, Bupati Imron Himbau Guru TK Gali Potensi Anak Didik
Saat itu Syaiful yang sedang tidur mendengar suara ledakan yang berasal dari mobil yg terparkir digarasi.
Setelah dilakukan pengecekan, Syaiful melihat mobilnya sudah terbakar sehingga bersama-sama dengan warga berusaha memadamkan kobaran api tersebut. Selanjutnya kejadian ini dilaporkan ke Mapolsek Kotaanyar.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan pasca kejadian anggotanya langsung melakukan olah tkp dan mendapati barang bukti satu buah sumbu kain warna merah dengan panjang sekitar 1 meter berbau bensin.
Baca Juga: Terima Kedatangan Biksu 'Tudong', Bupati Imron: Masyarakat Cirebon Sangat Toleransi
“Awalnya kami sempat kesulitan mengungkap para pelaku pembakaran ini karena mereka melancarkan aksinya dengan begitu terencana dan rapi. Akan tetapi berkat kegigihan anggota, akhirnya kami dapat mengidentifikasi para pelaku pembakaran ini,” kata Kapolres Probolinggo saat konferensi pers di Lobby Mapolres Probolinggo, Selasa (23/5/2023).
Selanjutnya pada Jum’at (5/5/2023), anggota Satreskrim Polres Probolinggo mendapatkan informasi terkait keberadaan DH di Desa Petunjungan, Paiton, Kabupaten Probolinggo.
“Dari informasi tersebut kemudian anggota melakukan penyelidikan,”tambah Akbp Arsya.
Baca Juga: Bupati Mojokerto : Masyarakat Harus Siap Hadapi Tantangan Transformasi Digital
Keesokan harinya sekira pukul 02.00 Wib, petugas melalukan penangkapan terhadap DH di depan balai desa Petunjungan pada saat sedang duduk duduk.
Dari keterangan DH, ia mengakui bahwa dirinya telah diminta oleh seseorang untuk membakar mobil milik korban tersebut dengan imbalan uang Rp 8.000.000,-
Artikel Terkait
Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Bupati Imron Ajak Masyarakat Kolaborasi Untuk Wujudkan Kebangkitan Bangsa
Birokrat Pemkab Cirebon Harus Bisa Profesional Dalam Pengelolaan Arsip
Kapolres Pimpin Upacara Peringatan Harkitnas ke 115 Tahun 2023 di Tebingtinggi
Rugikan Keuangan Negara 1,5 Milyar, Kejati Sulsel Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi pada BRI Mappasaile
9 Tahun Diterlantarkan, Petani Sawit Desa Nanga Tikan Minta PT RKA Kembalikan Lahan ke Masyarakat
Kereen..!! Beslon Samosir Juara Lomba Apresiasi GTK Inspiratif Tingkat Provinsi Sumut 2023
Lewat Seni Tari Fase E, SMK Teladan Terapkan Profil Pelajar Pancasila Pada Kurikulum Merdeka
Keluarga Besar Pangeran Alas (KBPA) Bin Panembahan Girilaya Gelar Pertemuan Rutin Di Bandung
Monitoring Ujian Sekolah Tingkat SD, Bupati Imron: Harus Melanjutkan Ke Jenjang Lebih Tinggi
Carut Marutnya Pemerintahan Kabupaten Bekasi di Bawah Kepemimpinan pj Bupati Dani Ramdan