Ditresnarkoba Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Kokain Seberat 1471 Gram

- Rabu, 24 Mei 2023 | 19:08 WIB
Barang Bukti Narkotika Jenis Kokain Yang Berhasil Disita Ditresnarkoba Polda Kepri (mitranews.net)
Barang Bukti Narkotika Jenis Kokain Yang Berhasil Disita Ditresnarkoba Polda Kepri (mitranews.net)



MITRANEWS.NET - Batam - Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menggagalkan aksi penyelundupan Narkotika jenis Kokain seberat 1.471 gram. Dalam penindakan tersebut, diamankan tiga orang tersangka berinisial S alias F, AH dan MHF, Selasa (23/05/2023).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, menjelaskan penangkapan ini bermula dari operasi yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekira pukul 11.30 Wib

Dalam penjelasannya, anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial S alias F di dalam Kamar 105 Wisma Bintan Harmoni Jl. Ir. Juanda Kelurahan Kamboja Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, karena memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1, jenis serbuk putih jenis kokain setelah ditimbang yaitu seberat 1.471 gram.

Baca Juga: Rumah Sakit Hastien

"Setelah dilakukan interogasi awal terhadap S alias F diketahui bahwasannya ia mendapatkan narkotika jenis kokain tersebut dari saudara A yang berada di Desa Letung Kabupaten Kepulauan Anambas. Setelah didapatkan data terkait keberadaan A, pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 anggota Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri berangkat ke Desa Letung untuk melakukan pengembangan dan mengamankan A yang kemudian diketahui inisial AH," jelas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.

Setelah dilakukan interogasi terhadap AH terkait keterlibatannya terhadap perkara yang dilakukan oleh S alias F, dirinya mengakui bahwa memang benar AH yang mengirimkan Narkotika jenis Kokain tersebut kepada S alias F dengan cara dititip ke Kapal barang tujuan Letung - Tanjungpinang yang di kemas dan dicampur dengan oleh-oleh.

"Dari pengakuan AH bahwasannya yang menyuruh AH mengirimkan Narkotika jenis Kokain tersebut ke S alias F adalah H yang berada di Tanjungpinang. Pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023, anggota Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri langsung melakukan pengembangan terhadap H. Sekira pukul 18.00 WIB H yang inisial MHF diamankan di pintu kedatangan Pelabuhan Telaga Punggur saat turun dari Kapal tujuan Tanjungpinang - Batam,"lanjut Kabid Humas Polda Kepri.

Baca Juga: Presiden PKS H. Ahmad Syaikhu Titip Dua Pesan untuk Caleg Dapil 2 Kabupaten Bekasi Teti Lestari, Begini..

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, menambahkan Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa satu paket kantong putih yang berisi serbuk Narkotika jenis Kokain seberat 1.471 gram, empat unit Handphone dengan berbagai Merk, tiga unit Simcard, satu buah tas sandang warna biru bertuliskan Astronot dan selembar KTP.

"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun,"tutup Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan. ( Natal )

Editor: Muzer

Sumber: Humas Polda Kepri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X