10 Pemuda di Amankan Polresta Sidoarjo diduga Pelaku Pengeroyokan di Sepande

- Kamis, 25 Mei 2023 | 21:31 WIB
Barbuk senjata tajam antara lain empat clurit, satu bilah pedang, satu bilah golok, satu kepala stik golf dan satu kayu. (mitranews.net)
Barbuk senjata tajam antara lain empat clurit, satu bilah pedang, satu bilah golok, satu kepala stik golf dan satu kayu. (mitranews.net)

MITRANEWS.NET - SIDOARJO – Kurang dari 24 jam, Polisi berhasil mengungkap kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan meninggalnya satu korban di kawasan Sepande, Kec.Candi, Sidoarjo pada Senin ( 22/5/2023 ) yang lalu.

“Tidak sampai sehari kasus ini terungkap, ada sepuluh pelaku sebagian besar masih bawah umur, berstatus pelajar yang kami amankan,” ujar Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (24/5/2023).

Terduga pelaku diamankan Polisi beserta sejumlah barang bukti senjata tajam antara lain empat clurit, satu bilah pedang, satu bilah golok, satu kepala stik golf dan satu kayu.

Baca Juga: Pererat Kerjasama Media, MOI Kabupaten Bekasi Kunjungi Humas Pemkab

Karena diperkirakan pelaku berjumlah banyak, sampai saat ini Polisi masih terus memburu keterlibatan yang lain. Serta berupaya mencari kelompok-kelompok yang terlibat dalam kasus pengeroyokan ini.

Kapolresta Sidoarjo menjelaskan kejadian tersebut, bermula dari adanya tantangan tawuran dua kelompok pemuda dan kebanyakan dari mereka adalah pelajar.

Mereka saling menantang di media sosial. Hingga kelompok pelaku mengajak dua kelompok lainnya untuk memburu kelompok korban di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: Wulandari SKM. Sosok Milenial Cantik Maju di Kancah Politik Sebagai Bacaleg Dapil II

Lalu mereka bertemu di sebuah tanah kosong di wilayah Sepande, Candi. Kawan-kawan dari kelompok korban berhasil melarikan diri saat diserbu tiga kelompok pelaku yang diperkirakan jumlahnya puluhan.

“Kemudian ada satu MDA pelajar 18 tahun, yang kena keroyok oleh para pelaku. Setelah dihajar termasuk menggunakan sajam, korban pun tak berdaya lalu dibawa ke rumah sakit hingga meninggal dunia,” jelas Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Terhadap para pelaku yang berhasil diamankan, dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP.

Baca Juga: Tampil Impresif di SEA Games 2023, Timnas Basket Putri Indonesia Berpeluang Sabet Emas

Penyidik Satresrim Polresta Sidoarjo juga terus melakukan pendalaman terkait dengan dugaan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan mengakibatkan meninggalnya korban tersebut.

Melalui kesempatan ini, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dalam penggunaan media sosial, termasuk peran orang tua dan sekolah agar turut serta mengawasi buah hatinya.

Halaman:

Editor: Muzer

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X