Ayah Hamili Anak Tiri Dibawah Umur di Tangkap Polres Sampang

- Kamis, 25 Mei 2023 | 21:39 WIB
Satreskrim Polres Sampang melakukan penangkapan kepada MR (48) (mitranews.net)
Satreskrim Polres Sampang melakukan penangkapan kepada MR (48) (mitranews.net)

MITRANEWS.NET - Sampang – Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH kepada awak media membenarkan bahwa Polres Sampang telah mengamankan seorang laki-laki yang melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Benar, Satreskrim Polres Sampang melakukan penangkapan kepada MR (48) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dan perbuatan anak tirinya yang mengakibatkan hamil 8 bulan,”ujar AKBP Siswantoro,Kamis (25/5).

Penangkapan lanjut AKBP Siswantoro  dilakukan Satreskrim Polres Sampang pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 22.30 Wib di rumahnya tanpa ada perlawanan.

Baca Juga: Bidan Cantik Jawara Dangdutan

“Dasarnya karena adanya laporan Polisi dari ibu kandung korban (SM) pada hari jum’at tanggal 19 Mei 2023 pukul 13.44 Wib ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT Polres Sampang),”tegas AKBP Siswantoro.

Kapolres Sampang mengatakan Ibu korban melaporkan ke SPKT Polres Sampang, pada hari kamis tanggal 04 Mei 2023 siang.

“Berawal Ibu korban ini curiga kepada anak kandungnya dengan inisial SF (16 tahun) setelah melihat perutnya semakin membesar dan kakinya membengkak,” jelas AKBP Siswantoro.

Baca Juga: Ditindak KPK, Saham Lippo Group Menurun

Lebih lanjut SM selaku ibu kandung korban mengajak anaknya ke Polindes Desa Gulbung untuk memeriksakan kondisinya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, bidan menyarankan SM membawa anaknya ke RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang.

Di Polindes Desa Gulbung, ibu korban membawa anaknya ke dukun bayi dimana hasilnya korban sedang hamil dan keesokan harinya pelapor melakukan USG di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang dan benar korban dinyatakan sedang Hamil 8 Bulan.

Baca Juga: Menkominfo : IPJI berperan Lindungi Masyarakat dari Hoax

Dari kejadian tersebut personil Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan pemeriksaan terhadap SM dan anak kandungnya SF.

Hasil pemeriksaan tersebut SF yang hamil 8 bulan mengaku bahwa pelakunya adalah MR bapak tirinya yang dilakukan sejak Kelas 5 SD sampai korban beranjak SMP hingga korban hamil.

Halaman:

Editor: Muzer

Sumber: Humas Polda Jatim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X