Polisi Berhasil Amankan Residivis Curanmor di Sumenep Setelah Aksinya Viral dan Terekam Kamera CCTV

- Kamis, 1 Juni 2023 | 09:22 WIB
tiga unit sepeda motor hasil kejahatan tersangka yang diketahui seorang residivis. (mitranews.net)
tiga unit sepeda motor hasil kejahatan tersangka yang diketahui seorang residivis. (mitranews.net)

MITRANEWS.NET - SumenepPolres Sumenep melalui Unit Reskrim Polsek Kangean berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian sepeda motor,Minggu (28/05/2023).

Polisi berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor hasil kejahatan tersangka yang diketahui seorang residivis.

Penangkapan tersangka berinisial K (34) warga Desa Angkatan, Arjasa berawal dari laporan korban atas nama Celvin (15) warga Desa Laok Jang-jang yaitu pada 24 Mei 2023 sekira pukul 21.49 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 unit sepeda motor, dihalaman rumah Moh. Riyan, Dusun Tambak, Desa Laok Jang-jang Kec Arjasa Kab Sumenep.

Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Jatim Tangkap Penipu Trading Pekerja Migran Indonesia di Hongkong dan Taiwan

Aksi pencurian yang dilakukan tersangka terekam CCTV dan videonya viral di media sosial, berbekal rekaman video tersebut anggota Polsek Kangean melakukan penyelidikan dan pada sabtu 27 Mei 2023 tersangka berhasil diamankan.

“Setelah dilakukan penyelidikan sesuai dengan CCTV yang beredar di masyarakat kemudian diketahui bahwa orang yang telah mengambil sepeda motor tersebut sebanyak 2 orang yaitu tersangka K bersama seorang temannya,” kata Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Polres Sumenep, Akp. Widiarti S.,S.H

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 3 unit sepeda motor dan 1 jaket warna merah yang dipakai tersangka saat melakukan aksi pencurian yang dilaporkan korban.

Baca Juga: Anggota DPRD Jabar Faizal Hafan Farid Sambut Kehadiran Anggota Baru Fraksi PAN

Sedangkan satu tersangka yang merupakan teman K saat melakukan pencurian masih dalam pengejaran aparat Kepolisian Polsek Kangean.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, ke 5e KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana.

“Tersangka K pernah ditangkap oleh Petugas Polsek Kangean karena terlibat tindak pidana pencurian sepeda motor pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 dan sudah mendapatkan vonis hukuman selama 10 bulan penjara.” terang Widiarti.

Editor: Muzer

Sumber: Humas Polda Jatim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X