Dua Tersangka Pengedar di Amankan Polresta Malang Kota Narkoba Jenis Ganja Seberat 6,5 Kg di Sita

- Kamis, 1 Juni 2023 | 17:23 WIB
Barbuk ganja dengan berat total 6,5 Kilogram. (mitranews.net)
Barbuk ganja dengan berat total 6,5 Kilogram. (mitranews.net)

MITRANEWS.NET - MALANG – Kepolisian Resor Malang berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja berinisial RK (21) dan RF (24), dari tangan keduanya, polisi menyita 6 buah paket besar ganja dengan berat total sejumlah 6,5 Kilogram.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro dalam Press Conference di Mapolres Malang mengatakan bahwa RK dan RF ditangkap di wilayah Kota Malang, pada 22 Mei 2023 lalu.

Keduanya diamankan setelah polisi melakukan pengembangan atas kasus peredaran narkoba sebelumnya yang terjadi di wilayah hukum Polres Malang.

Baca Juga: Wali Kota Pematang Siantar Lepas Keberangkatan 157 Jamaah Calon Haji

“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Malang berhasil mengamankan RK dan RF, ungkap kasus ini berdasarkan pengembangan dari peredaran narkoba yang telah ditangkap sebelumnya,” kata Kompol Wisnu, pada Rabu (31/5/2023) siang.

Wakapolres menjelaskan, usai melakukan penangkapan, Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tinggal kedua pelaku di Villa Bukit Tidar, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Petugas menemukan barang bukti ganja kering sejumlah 6 paket besar dengan berat total 6,5 Kg yang disimpan di bawah lantai kamar tidur.

Baca Juga: Legislator Jabar, Faizal Hafan Farid Kongkow Bareng Pj Bupati Bekasi

Selain itu, Polisi juga menemukan barang bukti berupa 10 paket ganja kering siap edar yang dibungkus plastik klip transparan, 10 linting rokok ganja, dan 2 buah timbangan.

Petugas turut menyita 2 handphone dan 1 unit motor yang digunakan tersangka dalam menjalankan bisnis narkoba.

“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti ganja kering dengan berat total 6,5 Kg serta beberapa paket ganja dalam kemasan plastik maupun berupa lintingan rokok,” ujarnya.

Baca Juga: Karya Bakti Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, Bupati Imron: Program yang Membantu Pembangunan Desa Lebih Maju

Sementara itu, Kasatresnaroba Polres Malang AKP Subijanto menjelaskan, peran dari tersangka RK dan RF diyakini sebagai pembuka jalur peredaran dan mencari pembeli narkoba di wilayah Kabupaten Malang.

Kemudian, berdasarkan keterangan keduanya, polisi memburu pelaku yang berperan sebagai pemasok terhadap jaringan pengedar narkoba tersebut.

Halaman:

Editor: Muzer

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X