MITRANEWS.NET - MALANG – Kepolisian Resor Malang berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja berinisial RK (21) dan RF (24), dari tangan keduanya, polisi menyita 6 buah paket besar ganja dengan berat total sejumlah 6,5 Kilogram.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro dalam Press Conference di Mapolres Malang mengatakan bahwa RK dan RF ditangkap di wilayah Kota Malang, pada 22 Mei 2023 lalu.
Keduanya diamankan setelah polisi melakukan pengembangan atas kasus peredaran narkoba sebelumnya yang terjadi di wilayah hukum Polres Malang.
Baca Juga: Wali Kota Pematang Siantar Lepas Keberangkatan 157 Jamaah Calon Haji
“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Malang berhasil mengamankan RK dan RF, ungkap kasus ini berdasarkan pengembangan dari peredaran narkoba yang telah ditangkap sebelumnya,” kata Kompol Wisnu, pada Rabu (31/5/2023) siang.
Wakapolres menjelaskan, usai melakukan penangkapan, Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tinggal kedua pelaku di Villa Bukit Tidar, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Petugas menemukan barang bukti ganja kering sejumlah 6 paket besar dengan berat total 6,5 Kg yang disimpan di bawah lantai kamar tidur.
Baca Juga: Legislator Jabar, Faizal Hafan Farid Kongkow Bareng Pj Bupati Bekasi
Selain itu, Polisi juga menemukan barang bukti berupa 10 paket ganja kering siap edar yang dibungkus plastik klip transparan, 10 linting rokok ganja, dan 2 buah timbangan.
Petugas turut menyita 2 handphone dan 1 unit motor yang digunakan tersangka dalam menjalankan bisnis narkoba.
“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti ganja kering dengan berat total 6,5 Kg serta beberapa paket ganja dalam kemasan plastik maupun berupa lintingan rokok,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatresnaroba Polres Malang AKP Subijanto menjelaskan, peran dari tersangka RK dan RF diyakini sebagai pembuka jalur peredaran dan mencari pembeli narkoba di wilayah Kabupaten Malang.
Kemudian, berdasarkan keterangan keduanya, polisi memburu pelaku yang berperan sebagai pemasok terhadap jaringan pengedar narkoba tersebut.
Artikel Terkait
Polisi Berhasil Amankan Residivis Curanmor di Sumenep Setelah Aksinya Viral dan Terekam Kamera CCTV
Polres Jember Berhasil Ungkap 187 Kasus Dengan 57 Tersangka Dalam Operasi Sikat Semeru 2023
Penyerahan LHP atas LKPD Provinsi Jatim, Anggota V BPK Ungkap Permasalahan yang Harus Segera Ditindaklanjuti
Wakil Ketua BPK RI Kenalkan Peran Badan Pemeriksa Keuangan dalam Pencegahan Fraud dan Pemberantasan Tipikor
Kapolda Irjen Pol Pipit Rismanto Pimpin Pembaretan Bintara Remaja Angkatan 48 Direktorat Samapta Polda Kalbar
Sie Dokkes Polres Melawi Periksa Kesehatan 35 Personel BKO Yang Akan Diberangkatkan ke Polres Sekadau
Persiapan Ikut Kompetisi Tingkat Kabupaten Cirebon, Tim Sepak Bola U 12 Kecamatan Beber Gelar Latihan Perdana
Polres Melawi Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila Secara Virtual
Lapas Kelas IIA Pematang Siantar Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2023
DPRD Kabupaten Lampung Utara, Gelar Sidang Paripurna Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan Tingkat I