Kedua Pengasuh Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyebab Meninggalnya Balita di Sidoarjo

- Jumat, 2 Juni 2023 | 13:42 WIB
2 pengasuh ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya balita di sidoarjo, Jawa Timur (mitranews.net)
2 pengasuh ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya balita di sidoarjo, Jawa Timur (mitranews.net)

MITRANEWS.NET - SIDOARJO – Warga Masangan Kulon, Sukodono, pada Minggu yang lalu (28/5/2023) heboh dengan meninggalnya F, balita perempuan dalam kondisi tidak wajar karena ada luka memar di tubuhnya.

Kemudian warga melaporkan hal tersebut ke Polsek Sukodono.

Selanjutnya Penyidik Satreskrim Polresta Sidaorjo dan Unit Inafis serta Reskrim Polsek Sukodono melakukan olah TKP dan pemeriksaan para saksi.

Baca Juga: Tegas! Anggota DPRD Jabar Faizal Hafan Farid Minta Pembuang Sampah Sembarangan Disanksi

“Memang terlihat secara fisik terhadap mayat korban ditemukan banyak luka memar,”kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (31/5/2023) pada wartawan.

Kemudian mayat korban dilakukan Otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Porong, setelah petugas juga melihat kejanggalan jenazah sang balita tersebut.

Dari hasil otopsi Kombes Pol Kusumo mengatakan, korban balita tersebut mengalami luka memar pada sebagian kepala, kaki, tangan dan beberapa bagian tubuh lainnya.

Baca Juga: Wakil Ketua BPK RI Kenalkan Peran Badan Pemeriksa Keuangan dalam Pencegahan Fraud dan Pemberantasan Tipikor

Lalu pada pemeriksaan dalam tubuh ditemukan resapan darah pada kepala sisi depan, puncak kepala, sisi belakang, sisi kanan dan kiri.

Ada pula bercak perdarahan pada paru kanan dan kiri; Bintik perdarahan pada dasar otak besar; Perdarahan pada selaput laba-laba otak; Cairan bebas pada rongga perut dan rongga jantung.

“Hasil autopsi disimpulkan sebab meninggalnya akibat kekerasan tumpul kepala, perdarahan selaput laba- laba otak sehingga meninggal dunia dalam kondisi lemas,” tambah Kombes Kusumo.

Baca Juga: Anggota Dewan Jabar Faizal Hafan Farid Sosialiaasikan Perda Pesantren, Begini Isinya

Berdasarkan fakta tersebut selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Sdr. B.S. dan Sdri. S.I. yang keduanya merupakan pasangan suami istri siri.

“Kedua pasangan ini merupakan pengasuh korban F yang tinggal di rumah kos di Masangan Kulon, Sukodono,” lanjut Kombes Kusumo.

Halaman:

Editor: Muzer

Sumber: Humas Polda Jatim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X