MITRANEWS.NET - Bintan, - Satreskrim Polres Bintan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial H (35) yang telah menggauli anak tirinya selama 2 tahun, penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (26/5/2023).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kasatreskrim AKP Marganda Pandapotan, S.H. membenarkan bahwa personilnya telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisal (H) berdasarkan laporan dari keluarga korban ke Polres Bintan pada Jumat (26/5) karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya.
“Setelah kami menerima laporan dari ibu korban yang melaporkan perbuatan tersangka H terhadap anak kandung pelapor kami bergerak cepat, setelah mendapatkan 2 alat bukti yang cukup personil langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka H di Kecamatan Toapaya”. Ujar Kasat Reskrim sabtu (3/6/2023).
Baca Juga: Kenakan Pakaian Adat Simalungun, Wali Kota dr Susanti Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
AKP Marganda menambahkan dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 saat ini, "Namun perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak anak tirinya duduk dibangku kelas 6 SD dan berusia 11 tahun”, lanjutnya.
"Untuk saat ini telah dilakukan penyidikan dan tersangka telah dilakukan penahanan untuk kami dalami", tambahnya.
Terkuak juga bahwa tersangka H merupakan pekerja serabutan yang menikahi ibu korban beberapa tahun lalu. Perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan tersangka disaat ibu korban tidak berada di rumah yang sedang mencari nafkah.
Baca Juga: Legislator Jabar, Faizal Hafan Farid Serap Aspirasi Petani di Kecamatan Tambelang
Keluarga tersebut tinggal hanya ber 3 yaitu tersangka H, ibu korban dan korban sehingga perbuatan bejat tersebut dengan leluasa di lakukan terhadap anak tirinya di dalam rumah di Kecamatan Toapaya.
Terkuaknya kasus ini berkat laporan korban kepada paman korban yang menceritakan perbuatan tersangka terhadap diri korban, sehingga dilaporkan ke Polres Bintan.
Baca Juga: Program Pemagangan Nasional Mitra Karunia Sehati
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara. ( Natal)
Artikel Terkait
Miris..! Prestasi Sertifikat Juara Satu Pesparawi Tingkat Nasional Tidak Diakui Saat PPDB 2023
Aksi Demonstrasi Jatim Progres Desak KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi Berjamaah Dana Hibah di Jawa Timur
Pelayanan RSUD Dr Soewandhie Kembali Jadi Sorotan, Pasien Meninggal Saat Antre Ruang ICU
Annyversari Ormas 234 SC, Adakan Billiard Competition
Pimpinan Pusat LSM KCBI Klarifikasi Atas Dugaan Proyek Tidak Sesuai RAB. PPID Kota Depok Gagal Paham
Jelang Hari Bhayangkara ke-77 Polri Gelar Lomba Konten Kreatif
Ucapan terimakasih dalam bahasa Arab, perkenalan diri dan percakapan sehari-hari: Belajar, yuk..
Tahun Anggaran 2022, Pemda Melawi Gagal Bayar
Kanwil Kemenkumham Jabar Bina 29 Lurah dan Kades, Hasilnya 'Raih Penghargaan Paralegal Justice Award 2023'
Caleg PKS, Teti Lestari : Yuk, sukseskan Gerakan Pasang 30 Ribu Bendera PKS di Kabupaten Bekasi