MITRANEWS.NET - JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua orang Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Kedua Tersangka tersebut yaitu HH selaku Hakim/Sekretaris MA dan DTY wiraswasta/Komisaris Independen PT WB.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka DTY untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 6 s.d 25 Juni 2023. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK di Kavling C1.
Baca Juga: Penjelasan Pemkab Melawi Soal Defisit dan Utang Bikin Mabuk
Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan itu, KPK sebelumnya telah menetapkan 15 orang sebagai Tersangka. Saat ini perkaranya masih dalam tahap penuntutan dan persidangan.
Pada konstruksi perkaranya, HT selaku Debitur KSP ID diduga meminta bantuan DTY mengurus perkara Kasasi di MA atas Terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah.
Serta untuk mengecek pengurusan perkara melalui Pengacara YP terkait Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berproses di MA mengenai perselisihan KSP ID. Tersangka DTY menyanggupi dan meminta fee kepada HT berupa ‘suntikan dana’.
Baca Juga: Inilah Sejarah Awal Mula Terbentuknya Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia ( SOKSI)
Dalam pertemuan antara HT, DTY, dan YP pada Maret 2022 di Semarang, HT menghubungi HH dan menyampaikan permintaan HT dimaksud. Selanjutnya atas pengurusan perkara Kasasi dan PK itu, HT menyerahkan uang kepada DTY sejumlah sekitar Rp11,2 Miliar melalui transfer. Tersangka DTY diduga memberikan sebagian uang tersebut kepada HH pada sekitar bulan Maret 2022.
Pada 5 April 2022 DTY menginformasikan kepada YP terkait ptusan kasasi pidana sebagaimana permintaan HT, bahwa atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun.
Atas perbuatannya, Tersangka DTY dan HH diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Baca Juga: Legislator Jabar, Faizal Hafan Farid: Buruh dan Ojol akan Deklarasi Dukung Anies Baswedan
KPK berkomitmen untuk menuntaskan penanganan suap pengurusan perkara di MA yang merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan ini, sebagai upaya perbaikan sistem dan menjaga marwah peradilan di Indonesia.
Sehingga proses penahanan ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi agar dapat berjalan secara efektif dan segera memberikan kepastian kepada para pihak terkait.(Ardi)
Artikel Terkait
Lepas Rombongan Atlet Porsenitas, Bupati Imron Targetkan Juara 2
Warga Desa Kalijaya Digegerkan Penemuan Mayat Pria Yang Sudah Membusuk di Dalam Rumah
Kejati DKI Luruskan Soal Informasi yang Beredar Terkait Penanganan Perkara Penggelapan dan TPPU Tanpa Petunjuk
Usai Dilantik Jadi Pangulu, Fitria Siallagan Ajak Warga Rukun Mulyo Bersatu Membangun Nagorinya
Dr Susanti Apresiasi Abdul Rahim Lubis, Peraih Terbaik 2 di Ajang STQH Sumut
Mukhlis dan Desi Dilantik Jadi Ketua PWI dan IKWI Lamtim 2023-2026
Haji Novri Ompusunggu Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Fitria Siallagan Sebagai Pangulu Terpilih
Polisi Tetapkan Dua Orang Pesilat Sebagai Tersangka Terkait Pengeroyokan Tukang Las di Gresik
Persaja: Sepatutnya MK Menolak Permohonan Uji Materi Soal Kewenangan Jaksa Menyidik Tipikor
Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha : Marsekal (Purn) TNI Hadi Tjahjanto Tepat Jadi Cawapres..!!