MITRANEWS.NET - Jakarta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tujuh orang Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji pada Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Para Tersangka tersebut yaitu AR selaku PNS/Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang; MA PNS/Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah; SR PNS/Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; SI PNS/Sekretaris DPRD; MR/Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman; BH PNS/Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; serta RH PNS/Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tiga Tersangka yaitu MA, AR dan SR untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 5 s.d 24 Juni 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Baca Juga: Ini Penjelasan Sekda Terkait Polemik Defisit APBD Melawi Tahun Anggaran 2022
Pada perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan itu, KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai Tersangka, yang saat ini status perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Yaitu MAW selaku Bupati Pemalang periode 2021 s.d 2026; AJW Swasta/Komisaris PD AU; SM Pj Sekda; SG Kepala BPBD; YN Kadis Kominfo; serta MS Kadis PU.
Dalam konstruksi perkaranya, MAW mempercayakan AJW untuk mengurus pengaturan proyek, termasuk mengatur rotasi, mutasi, dan promosi para ASN di Pemkab. Pemalang.
Baca Juga: Legislator Jabar, Faizal Hafan Farid Minta Kader Panaskan Mesin jelang Pileg
MAW memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah membuka seleksi terbuka jabatan Eselon IV, III dan II. Dimana untuk beberapa jabatan tersebut, dikondisikan dengan kisaran tarif bervariasi mulai Rp15 juta s.d Rp100 juta.
Dalam rangka mengikuti seleksi tersebut dan sesuai tawaran AJW agar dapat dinyatakan lulus, maka Tersangka AR, MA, SR, SI, MR, BH masing-masing memberikan Rp100 juta sedangkan RH memberikan Rp50 juta. Atas penyerahan tersebut, mereka kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan Eselon II.
Uang terkumpul sejumlah Rp650 juta ini diistilahkan “uang syukuran” yang kemudian digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan MAW.
Baca Juga: Faizal Beberkan Strategi Tandem Yang Diterapkan PKS Tidak Terbatas, Begini Penjelasannya
Atas perbuatannya, Para Tersangka AR, MA, SR, SI, MR, BH dan RH selaku Pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(Ardi)
Artikel Terkait
Warga Desa Kalijaya Digegerkan Penemuan Mayat Pria Yang Sudah Membusuk di Dalam Rumah
Kejati DKI Luruskan Soal Informasi yang Beredar Terkait Penanganan Perkara Penggelapan dan TPPU Tanpa Petunjuk
Usai Dilantik Jadi Pangulu, Fitria Siallagan Ajak Warga Rukun Mulyo Bersatu Membangun Nagorinya
Dr Susanti Apresiasi Abdul Rahim Lubis, Peraih Terbaik 2 di Ajang STQH Sumut
Mukhlis dan Desi Dilantik Jadi Ketua PWI dan IKWI Lamtim 2023-2026
Haji Novri Ompusunggu Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Fitria Siallagan Sebagai Pangulu Terpilih
Polisi Tetapkan Dua Orang Pesilat Sebagai Tersangka Terkait Pengeroyokan Tukang Las di Gresik
Persaja: Sepatutnya MK Menolak Permohonan Uji Materi Soal Kewenangan Jaksa Menyidik Tipikor
Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha : Marsekal (Purn) TNI Hadi Tjahjanto Tepat Jadi Cawapres..!!
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung