MITRANEWS.NET - Satreskrim Polres Melawi kembali meringkus tersangka pencurian rumah kosong yang terjadi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi yang terjadi pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 sekitar pukul 15.00 wib.
Adapun identitas tersangka yaitu berinisial FAS (28 th), laki-laki, wiraswasta, alamat Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.
FAS ini telah melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Jo pasal 64 KUHP.
Adapun total kerugian korban Lia (nama samaran) yang beralamat di Desa Sidomulyo tersebut yaitu Rp. 3.650.000,-. Barang-barang milik korban yang berhasil digondol tersangka FAS antara lain 1 (satu) unit televisi, 1 (satu) unit pompa air dan 1 (satu) unit mesin cuci.
Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., M.H menyampaikan perihal kejadian pencurian ini dilakukan oleh kerabat korban sendiri yaitu tersangka FAS ini. FAS mengetahui bahwa keluarganya tersebut sedang pergi keluar kota sehingga dia leluasa mengambil barang-barang milik korbannya.
"Tersangka ini berhasil membawa televisi dan mesin pompa air. Karena tidak mampu membawa 1 (satu) unit mesin cuci ini sendirian, Kemudian tersangka FAS menawarkan 1 (satu) unit mesin cuci kepada HPD (36 th), laki-laki, wiraswasta, alamat Desa Sidomulyo. Dan HPD ini membeli mesin cuci tersebut dengan harga yang sangat murah dan membawanya menggunakan 1 unit truk, karena perbuatannya HPD juga terjerat kasus hukum karena diduga melakukan tindak pidana pertolongan jahat (penadahan), sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 atau ke-5 KUHP Jo pasal 480 KUHP," terang AKP Ketut diruang kerjanya pada Rabu, (25/05/2022).

Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membeli barang-barang yang tidak tau asal usulnya dengan jelas walaupun harga yang ditawarkan sangat murah.
"Jangan sampai masyarakat lainnya menjadi pelaku tindak pidana secara tidak langsung, dengan membeli barang-barang curian. Hal ini sudah diatur dalam undang-undang pasal 480 KUHP, walaupun pembeli tidak mengetahui barang-barang tersebut hasil curian. Tetapi kita memiliki nalar yang tinggi apabila dijual dengan harga yang sangat murah dan apabila tidak dilengkapi dengan surat-surat atau kuitansi pembelian jangan pernah membeli barang-barang tersebut," tegasnya.
Artikel Terkait
Polres Melawi Tertibkan Pekerja Emas Tanpa Ijin, Begini Kelanjutannya..
Polres Melawi Gelar Jumpa Pers, Sampaikan Pencapaian Sejumlah Kasus Tindak Pidana 2 Bulan Terakhir
Satbinmas Polres Melawi Sambangi Surau Al Qoyum dan Berikan Sejadah
Waktu Akhir Pekan Dimanfaatkan Polres Melawi Gelar Latihan Fungsi Teknis
Satgas Ops Bina Karuna Polres Melawi Gelar Sosialisasi dan Imbauan
Satres Narkoba Polres Melawi Amankan 5 Orang Tersangka TP Narkotika dan BB 91, 22 Gram Sabu
Bintara Remaja Polres Melawi Lakukan Pembaretan, Ini Pesan Kompol Asmadi
Sebanyak 142 Personel Polres Melawi Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Berkala, Ini Harapan AKBP Sigit..
Antisipasi Balap Liar, Regu 3 Oncall Bersama Satlantas Polres Melawi Lakukan Patroli
Berkas P21, Polres Melawi Limpahkan Kasus Korupsi Dana Desa Ke Kejaksaan
Widya Rima Apresiasi Kepada Polres Melawi Berhasil Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa
Pimpin Apel Pagi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto Berikan Arahan Ke Personel Polres Melawi
Bantu Penuhi Kebutuhan Migor Warga, Polres Melawi Gandeng CV. Pilihan Terbaik Gelar OP
Sebanyak 62 Personel Polres Melawi Ikuti Test Psikologi
Pantau Ketersediaan Migor, Sat Binmas Polres Melawi Datangi Pusat Perbelanjaan
Amankan Sholat Tarawih, Polres Melawi Turunkan 120 Personel
Sebanyak 80 Personel Polres Melawi Dikerahkan Pegamanan Perayaan Paskah
Datangi Masjid Nurul Iman Desa Tanjung Niaga, Satbinmas Polres Melawi Sampaikan Imbauan Kamtibmas
Datangi Masjid Baiturrahman, Satbinmas Polres Melawi Berikan Himbauan dan Serahkan Kitab Suci Al-Qur'an
Personel Sat Samapta Polres Melawi Gelar Patroli Rutin
Pastikan Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Melawi Gelar Ploting Point Pagi dan Penling
Apel Gelar Pasukan OPS Ketupat Kapuas-2022 Di Polres Melawi, Ini Pesan Bupati dan Kapolres
Antisipasi Balap Liar dan Knalpot Brong, Satlantas Bersama Sat Samapta Polres Melawi Lakukan Patroli Rutin
Sat Samapta Polres Melawi Tingkatkan Patroli Dialogis dan Mobile
Personel Sat Binmas Polres Melawi Sampaikan Himbauan Ke pengelola Hotel
Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Satbinmas Polres Melawi Gelar Penling dan Bagikan Brosur Imbauan
Satbinmas Polres Melawi Gelar Sambang Sampaikan Imbauan Prokes ke Pengelola Tempat Wisata
Satuan Samapta Polres Melawi Gelar Patroli Dialogis
Capaian Operasi Pekat Kapuas 2022, Polres Melawi Berhasil Ungkap 120 Kasus
Siap Amankan Dua Agenda Masyarakat Di Hari Lebaran, Polres Melawi Bersama Instansi Terkait Gelar TWG
Gelaran Lomba Perahu Hias dan Dragon Boat Sukses, Panitia Sampaikan Apresiasi ke Polres Melawi
Jaga Kamtibmas dan Disiplin Prokes Saat Libur Lebaran, Polres Melawi Lakukan Pengamanan di Tempat Wisata
Ciptakan Kamseltibcarlantas dan Jaga Disiplin Prokes, Polres Melawi Gelar Pengamanan Tempat Wisata
Kamseltibcarlantas Personil Satlantas Polres Melawi Rutin Gelar Ploting Point Pagi dan Penling
Polres Melawi Bersama Instansi Terkait Gelar Rakor Pencegahan dan Penanganan Penyakit PMK
Pemkab Bersama Polres Melawi Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan PMK
Pencuri Besi Alat Bandsaw Diringkus Satreskrim Polres Melawi
Satbinmas Polres Melawi Lakukan Pembinaan dan Pengawasan Anggota Satpam
Sat Samapta Polres Melawi Gelar Patroli Rutin Sambangi Objek Vital
Satbinmas Polres Melawi Berikan Penyuluhan Tentang Bahaya Narkoba DI SMAN 1 Belimbing