MITRANEWS.NET - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) mengungkap penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Pengungkapan ini sejak bulan Januari hingga Mei 2022, sebanyak 19 laporan polisi di seluruh wilayah Kalbar yang merugikan negara sekitar Rp 10 Miliar.
"Sebanyak dua kasus sudah P-21 dan 17 kasus sedang dalam proses penyelidikan," kata Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar Kompol Yasir Ahmadi pada Rabu, (1/6/2022).
Yasir juga menjelaskan dari 19 TKP tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 24 orang yang kini statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka.
"Dari 24 orang tersangka itu, lima tersangka yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar, sedangkan 19 tersangka lainnya diamankan oleh Ditpolairud dan Polres Jajaran," ujarnya.
Adapun barang bukti yang dilakukan penyitaan adalah Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 54.180 liter, kemudian kapal motor satu unit, lima mobil jenis truk, 20 jenis kendaraan lainnya yang digunakan sebagai sarana angkut, serta barang bukti lainnya.
"Modus operandi para tersangka dalam melakukan penyelewengan BBM bersubsidi tersebut, di antaranya melakukan penimbunan solar untuk dijual kembali, kemudian menjual solar itu kepada pihak industri, pertambangan, dan termasuk membawa BBM bersubsidi itu tanpa dilengkapi dokumen," katanya.
Para tersangka diancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Penembakan Warga di Kebun Sawit Ketapang, Polda Kalbar Evaluasi Anggota di Lapangan
Dalam kesempatan itu, Yasir menambahkan, pihaknya akan konsisten dalam melakukan penindakan, penegakan hukum terhadap siapa saja yang melakukan penyalahgunaan dan penyelewengan BBM bersubsidi khususnya solar tersebut.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar secepatnya melaporkan kalau melihat masih adanya oknum atau pihak yang masih membeli BBM jenis solar, lalu kemudian untuk ditampung dan dijual kembali, agar diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutupnya.
Artikel Terkait
Jelang Ramadhan, Polda Kalbar Gelar Operasi Keselamatan Kapuas 2022 Selama 14 Hari
Dir Samapta Polda Kalbar Raih 3 Penghargaan Dari Kanwil KPPN
Biddokkes Polda Kalbar Bersama Urdokes Polres Sintang Gelar Rikes Ratusan Personel
Cegah Balap Liar, Ditsamapta Polda Kalbar Gelar Patroli Shubuh
Bidpropam Polda Kalbar Gelar Rakernis TA 2022 Secara Virtual
Kampung Beting Di Grebek, Belasan Orang Berhasil Diamankan Polda Kalbar
Dir Samapta Polda Kalbar Gelar Rakernis
Gelar Binteknis Satpam di PT SDK Batu Buil, Ditbinmas Polda Kalbar Sampaikan Tupoksi Satpam
Ditresnarkoba Polda Kalbar Amankan 1 Orang dan BB 88,89 Gram Sabu
Selama Hari Raya Idul Fitri, Polda Kalbar Terus Gencarkan Vaksinasi
Tim Satgas Ops 2 Preventip Ketupat 2022 Polda Kalbar Gelar Patroli di Obyek Wisata
2 Pejabat Utama Polda Kalbar Laksanakan Sertijab
Asah Kemampuan Personilnya Ditsamapta Polda Kalbar Latihan Beladiri Tarung Derajat
Selama 4 Hari Polda Kalbar Gelar Vaksinasi Serentak, Dengan Target 1.210 Dosis
Polda Kalbar Gelar Sosialisasi Penyegaran HAM Kepada Anggota, Begini Penjelasannya
Tingkatkan Kemampuan Deteksi Narkotika, Unit Satwa Dit Samapta Polda Kalbar Gelar Latihan
Percepat Kekebalan Imun Warga, Polsek dan Puskesmas Sayan Gencarkan Vaksinasi Booster
Penembakan Warga di Kebun Sawit Ketapang, Polda Kalbar Evaluasi Anggota di Lapangan