Beli Atlit Demi Gengsi, Mungkinkah Perdagangan Orang?

- Sabtu, 19 November 2022 | 07:54 WIB
Sportivitas adalah nilai inti dari olahraga. Dalam sportivitas terdapat nilai-nilai kejujuran yang saat ini semakin sulit dijiwai setiap orang. (Ilustrasi/Mitranews.net)
Sportivitas adalah nilai inti dari olahraga. Dalam sportivitas terdapat nilai-nilai kejujuran yang saat ini semakin sulit dijiwai setiap orang. (Ilustrasi/Mitranews.net)

Aku ingin membeli..kamu ingin membeli...Kita ingin membeli...semua orang ingin membeli
Apa yang dibeli...mimpi yang terbeli...
Tiada pilihan selain mencuri..

Lirik lagu Iwan Fals berjudul 'Mimpi yang terbeli' seolah menyindir laga kompetisi olahraga yang rentan dengan praktik jual beli atlit. Banyaknya protes dilayangkan pengurus cabang olahraga turut mencoreng sportivitas yang menjadi nilai inti olahraga.

Mungkinkah proses jual beli atlit ini sama hukumnya dengan perdagangan orang yang mana hal tersebut dilarang?

Mengutip konsultasi hukum Jual Beli Pemain Sepak Bola = Perdagangan Orang? pada Hukumonline.com, disebutkan bahwa jika atlit olahraga yang ingin dikontrak oleh sebuah klub masih terikat kontrak dengan klub lain, agar klub lain tersebut mau memutus kontrak dengan pemain yang dimaksud, maka klub yang ingin merekrut dapat “membelinya” dengan memberikan sejumlah uang sebagai bentuk kompensasi/ganti rugi atas pemutusan kontrak tersebut.

Sebaliknya, jika kontrak seorang pemain dengan klub asalnya sudah berakhir, maka klub lain yang ingin mengontraknya tidak perlu memberikan uang kompensasi. Melainkan bisa langsung menjalin kontrak dengan pemain yang bersangkutan.

Baca Juga: Dipertanyakan, Sosok yang Selalu Dampingi PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan di Ruang Kerja dan Rumdin

Berdasarkan hal-hal tersebut, jual beli atlit bukanlah tindak perdagangan orang/human trafficking sebab tidak ada unsur eksploitasi di dalamnya.

Para atlit boleh secara sukarela mengikatkan diri masing-masing dalam kontrak antara mereka dengan klub atlit, dan jika mereka masih terikat kontrak dengan suatu klub, klub lain yang akan merekrutnya dalam praktik akan “membelinya” dengan cara memberikan kompensasi kepada klub asalnya atas pemutusan kontrak.

Baca Juga: Besok Malam Berangkat Ke Malang, Kontingen Porwanas PWI Jabar Incar Hattrick Juara Umum

Dalam kasus lain, diberitakan Ayobandung.com bahwa Bupati Bandung Dadang Supriatna menemukan adanya praktik jual beli atlet yang dilakukan oleh Pengcab.

Terkait hal itu, Bupati Bandung menyatakan bahwa pengcab yang melakukan praktik penjualan atlet tersebut dapat diberhentikan atau diganti, supaya ke depan tidak ada kejadian warga atlet Kabupaten Bandung yang dijual ke daerah lain.

Bupati Bandung memandang praktik penjualan atlet yang dilakukan oleh oknum Pengcab tersebut sebagai tindakan yang sangat merugikan daerah, terlebih jika yang diperjualbelikan merupakan atlet bibit unggul.

Baca Juga: Ormas di Bekasi Desak Mendagri Copot Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, Siapa Saja..

Hal senada disampaikan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahyamadi yang meminta pihak penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut tahun 2024 untuk menjunjung tinggi sportivitas dan tidak melakukan kecurangan dalam pelaksanaan pertandingan setiap cabang olahraga (Cabor).

Halaman:

Editor: Doni Ardon

Artikel Terkait

Terkini

X